Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 13 Juni 2024

Proses Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Polres Aru Tetapkan Tersangka

Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resort Kepulauan Aru, sedang melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan atau eksploitasi Seksual Anak di bawah Umur dengan tersangak berinisial (AM, 43 thn), korban berinisial (VM, 14 thn) dan orang tua Korban sebagai pelapor berinisial (RM).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas), Bripka Yubilino Sahertian, S.H, kepada wartawan menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan dan pencabulan dilakukan sebanyak 12 kali, sejak tahun 2019 sampai terakhir kali pada bulan Nopember 2023 dan mengakiban korban sampai hamil.

Dikatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/107/VI/2024/SPKT.RESKRIM POLRES KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU Tanggal 01 Juni 2024, dengan perihal, dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak dan atau Eksploitasi seksual, telah dilakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka. 

“Pemeriksaan saksi telah dilakukan pada tanggal 10 juni 2024 kepada 3 (tiga) orang saksi diantaranya, saksi korban inisial (VM) saksi orang tua sebagai pelapor Inisial (RM) dan saksi terlapor atau pelaku dengan inisial (AM)”. Ujar Sahertian.

Dikatakan, telah dilakukan gelar perkara pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2024 dengan rekomendasi/ kesimpulan menetapkan terlapor AM sebagai tersangka, dan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024, telah dilakukan penetapan status tersangka terhadap Sdr.AM, dilanjutkan dengan Penangkapan tersangka dan pemeriksaan tersangka pada hari Rabu tgl 10 Juni 2024. 

“Sdr. AM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan  Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

Penangkapan tersangka dengan surat perintah panangkapan Nomor: Sp. Kap / 17 / VI / Res.1.24/Reskrim, tanggal 10 Juni 2024, dan Penahanan Tersanga dengan Nomor: Sp. Han / 15 / VI / Res.1.24/Reskrim, tanggal 10 Juni 2024. Atas perbuatan Tersangka AM, menyebabkan korban VM yang berusia 14 Tahun mengalami hamil sekitar 6 Bulan kandungan”. Sebut Sahertian.

Ditambahkan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan tahap 1 (satu) untuk disampaikan ke- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (Moses) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"