Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melaksanakan sita eksekusi aset milik Engelbertus Rentanubun alias Kiong, terpidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi,
Aset berupa sebidang tanah yang disita melalui Jaksa Eksekutor didasarkan pada putusan perkara No. 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb berada di Jalan Cenderawasih Namaijala, Dobo, Kepulauan Aru.
Engelbertus alias Kiong pemilik Toko 7 yang saat ini masih mendekam di Tahanan Lapas Kelas II B Dobo. terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang negara pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH dalam keterangan persnya mengatakan, Engelbertus alias Kiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dengan pindana penjara selama 7 bulan 6 bulan.
Terpidana Kiong juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp906 juta.
“Uang pengganti ini atau denda jika tidak dibayar, maka yang bersangkutan akan melaksanakan atau menjalani pidana selama 2 tahun. Jadi total keseluruhan pidana penjaranya sebanyak 9 tahun 6 bulan,” bebernya.
Kemudian, lanjut Siagian, pihaknya juga telah melaksanakan putusan atau sita eksekusi terhadap aset terpidana.
“Jadi tadi kita telah melaksanakan putusan dan telah menyita, sita eksekusi terhadap aset terpidana dan disaksikan pejabat setempat yaitu pejabat kelurahan dan ketua RT serta masyarakat," ujarnya.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar