Kepulauan Aru, SNN.com - Ada 7 perusahaan sebagai peserta yang memasukkan penawaran dalam proses tender pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun anggaran 2022. Diantaranya adalah, 1.CV Bintang Ursia Urlima, Nilai penawaran Rp.7.809.884.000,00. 2.CV. Wahyu Hadi Perkasa. Nilai Penawaran Rp.8.307.487.930,44., 3.CV Aru Bangun Mandiri. Nilai Penawaran Rp.8.667.067.499,97., CV Sang Surya Abadi. Nilai penawaran, Rp.8.902.878.646., 5.CV Aby Perkasa. Nilai penawaran, Rp.9.143.279.999,97., 6.CV Medan Jaya Makmur, Nilai penawaran, Rp.9.381.386.249,97., 7.CV Fajar Berkah Abadi. Nilai penawaran, Rp.9.476.628.749,97., Pada tahap evaluasi administrasi, 7 perusahaan tersebut di nyatakan lulus. Kemudian pada tahap evaluasi kualifikasi 5 perusahaan dinyatakan lulus dan dua perusahaan lainnya dinyatakan gugur diantaranya, 1.CV. SANG SURYA ABADI nilai penawaran Rp.8.902.878.646,00 di gugurkan dengan alasan,Tidak menyampaikan laporan pajak tahun 2021. Dan 2.CV. ABY PERKASA – nilai penawaran, Rp.9.143.279.999,97 digugurkan dengan alasan Tidak menyampaikan SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan.
Dari lima (5) perusahaan yang dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi kualifikasi, kemudian masuk pada tahap evaluasi teknik, hanya dua (2) perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu, 1.CV. Aru Bangun Mandiri - Nilai penawaran Rp.8.667.067.499,97., dan 2.CV. Medan Jaya Makmur – nilai penawaran Rp.9.381.386.249,97. Sementara 3 perusahaan lainnya dinyatakan gugur yaitu 1.CV. Wahyu Hadi Perkasa, Nilai penawaran, Rp.8.307.487.930,44., digugurkan dengan alasan, “Surat dukungan yang disampaikan tidak disertai atau dilampiri dengan garansi produk”. 2.CV. Bintang Ursia Urlima, nilai penawaran Rp.7.809.884.000,00. dan 3.CV Fajar Berkah Abadi –nilai penawaran Rp.9.476.628.749,97 digugurkan dengan alasan,Tidak menyampaikan surat dukungan dari suplier/distributor.
Sisa dua (2) perusahaan yang masuk pada tahap pembuktian Kualifikasi, yaitu . CV. Aru Bangun Mandiri – dengan nilai penawaran nomor urut 3 sebesar Rp.8.667.067.499,97., dan CV. Medan Jaya Makmur – dengan nilai penawaran nomor urut 6 sebesar Rp.9.381.386.249,97.
Pada tahap pembuktian kualifikasi ternyata CV Aru Bangun Mandiri dengan nilai penawaran terendah nomor urut 3 sebesar Rp.8.667.067.499,97., di gugurkan dengan alasan, Tidak dapat membuktikan Pengalaman Kerja (Kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST)). Dan yang menang tender adalah CV Medan Jaya Makmur dengan nilai penawaran terendah nomor urut 6 sebesar Rp.9.381.386.249,97., di tetapkan sebagai pemenang tender paket Pembangunan Layanan Perpustakaan.
Proses tender sampai pada penetapan pemenang, dapat diduga telah terjadi persekongkolan yang berdampak pada persaingan usaha yang tidak jujur dan tidak sehat, dan berujung pada kerugian keuangan Negara.
Salah satu sumber sebagai pemerhati jasa kontruksi di Kabupaten Kepulauan Aru, yang tidak menyebutkan Namanya, mengungkapkan bahwa proses tender pembangunan gedung layanan perpustakaan ada beberapa perusahaan termasuk yang menang, dikendalikan hanya oleh satu orang. Perusahaan yang disebutkan yang dikendalikan hanya oleh satu orang diantaranya adalah, 1.CV. Aru Bangun Mandiri - Nilai penawaran Rp.8.667.067.499,974., 2. CV. Aby Perkasa – nilai penawaran, Rp.9.143.279.999,97., 3.CV. Medan Jaya Makmur – nilai penawaran Rp.9.381.386.249,97. Dan 4.CV Fajar Berkah Abadi - Rp.9.476.628.749,97.
Dari keterangan tersebut dapat digugat telah terjadi persekongkolan horinsontal-vertikal yaitu persekongkolan yang terjadi antara beberapa penyedia barang dan jasa dan juga persekongkolan dengan panitia tender atau pokja, yang berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dan berujung terjadinya kerugian keuangan negara.
Sumber menjelaskan bahwa seharusnya penawaran dengan nilai terendah nomor urut 3 atas nama CV Aru Bangun Mandiri sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terendah Rp.8.667.067.499,974., tetapi di gugurkan dengan alasan “tidak dapat membuktikan pengalaman kerja (Kontrak dan BAST=Berita Acara Serah Terima)”.
Dikatakan apabila CV Aru Bangun Mandiri tidak membawa kontrak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam pembuktian tender pembangunan layanan Perpustakaan, maka patut diduga adanya persekongkolan untuk memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran yang tinggi, untuk mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena CV Aru bangun mandiri sebelumnya dalam tahun yang sama, memenangkan tender paket pembangunan Puskesmas Benjina.
Kemudian setelah selesai tender paket Pembangunan Layanan Perpustakaan, CV Aru Bangun Mandiri memenangkan paket pekerjaan Tambatan Perahu di Desa Kabufin kecamatan Aru Utara.
“Dari dua (2) paket pekerjaan yang di menangkan oleh CV Aru Bangun Mandiri membuktikan bahwa Kontrak dan BAST dari CV Aru Bangun Mandiri itu ada, tetapi sengaja tidak dibawah saat pembuktian pada paket pembangunan layanan Perpustakaan untuk meraih keuntungan yang lebih besar. Patut di duga ada persekongkolan yang berujung terjadinya kerugian keuangan Negara dengan memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi yaitu CV. Medan Jaya Makmur – dengan nilai penawaran Rp.9.381.386.249,97. Dan menggugurkan CV. Aru Bangun Mandiri – dengan Nilai penawaran terendah Rp.8.667.067.499,974., Atas dugaan persekongkolan tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.9.381.386.249,97 kurang Rp.8.667.067.499,974., sama dengan Rp.714.319.000 (Tujuh ratus empat belas juta, tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah)”. Jelas Sumber.
Dengan berdasar pada Larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
”maka Sebagai pemerhati jasa kontruksi di Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya berharap agar dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan perpustakaan harus diproses hukum sampai tuntas. Karena praktek persekongkolan sering terjadi dan dapat mengakibatkan persingan usaha yang tidak jujur dan tidak sehat dan dapat merugikan keuangan negara.
“Saya berharap agar penegak hukum di Aru harus memproses tuntas dugaan persekongkolan tender paket pembangunan Perpustkaan, karena praktek persekongkolan ini sering terjadi dan berujung pada persaingan usaha yang tidak jujur dan tidak sehat, dan dapat merugikan keuangan Negara”. Harapnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar