Jakarta, SNN.com - Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Ecovention Ecopark Ancol, Jakarta, pada hari Selasa, (17/9/2024).
Usai mengikuti rakor, Dadang menyampaikan imbauannya kepada ASN Kota Tegal untuk mengikuti aturan.
"Sudah jelas mana yang boleh mana yang tidak. Jangan sekali-kali mencoba-coba walaupun mungkin tidak ketahuan sekarang, tapi bisa saja di kemudian hari ketahuan maka sanksinya sangat berat," ujarnya.
Terkait himbauan kepada ASN dirinya juga menyampaikan jika Pemerintah Kota Tegal sudah melaksanakan semua arahan dan petunjuk baik dari Bawaslu maupun Kemendagri.
"Sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi dalam bentuk lisan, tatap muka, sampai dengan bersurat pemberitahuan imbauan. Bahkan setiap kegiatan saya selaku Pj. Wali Kota selalu menyampaikan hal ini supaya kawan-kawan ASN menjaga dirinya masing-masing, karena tentu ini sangat mempengaruhi masa depan sebagai seorang ASN. Maka dari itu sekali lagi jaga netralitas kalian, jaga integritas kalian, untuk demokrasi yang ideal, sehat, dan lebih baik," pungkas Dadang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan adanya beberapa laporan terkait netralitas ASN dengan rincian, yakni:
1. ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa ada 398 kasus.
2. ASN menghadiri/mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 129 kasus.
3. ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik sebanyak 103 kasus
4. ASN mendukung salah satu bakal calon ada 85 kasus.
5. Kepala Desa/Aparat Desa Memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon ada 45 kasus.
6. ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah ada 44 kasus.
7. ASN mensosialisasikan bakal calon melalui APK ada 39 kasus.
8. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain ada 27 kasus.
9. ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam Pemilihan ada 22 kasus.
10. ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon ada 14 kasus.
Oleh karena itu, Rahmat memberikan pesan kepada kepala daerah untuk mewujudkan netralitas ASN.
"Aturannya jelas kepala daerah tidak boleh berkampanye. Maka dari itu kepala daerah yang hadir di sini mohon koordinasinya dengan pejabat pembina kepegawaian dengan harapan kami bisa bersama mewujudkan netralitas ASN. Sehingga ASN bisa bekerja tanpa terganggu pada tahapan pilkada," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan rapat koordinasi netralitas ASN ini juga diisi dengan diskusi dengan menghadirkan beberapa narasumber antara lain:
1. Dr. (C) Puadi, S.Pd. M.M (Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi).
2. Dr. Suhajar Diantoro, M.Si (TA Menteri Dalam Negeri).
3. Aba Subagja, S.Sos., MAP (Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpon - RB).
4. Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum (Plt. Kepala BKN), dan
5. Kombespol Boy Rando Simanjuntak, S.IK, M.Si (Wakil Direktur Tindak Pidana Umum).(*)
Reporter : Moh. Irawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar