Kepulauan Aru, SNN.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Kepulauan Aru, terpaksa turun jalan dan melakukan aksi demo, terkait dugaan sejumlah Masalah pelecehan Seksual yang terjadi terutama di dunia pendidikan, namun belum di tindak lanjuti sampai sekarang. Aksi demo dilakukan di beberapa titik, diantaranya di Kantor Polres Kepulauan Aru, Kantor Bupati Aru dan Kantor DPRD Aru.
Aksi di kantor Bupati Aru, salah satu orator dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindak tegas pelaku dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kabupaten Kepulauan Aru, mulai dari lingkungan pendidikan di sekolah-sekolah sampai di luar sekolah yang dinilai sudah berulang kali terjadi.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara datang dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindak tegas para pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Mulai dari dalam dunia pendidikan, sampai di luar pendidikan yang sudah berulang kali terjadi pelecehan seksual, tetapi belum di tindak lanjuti sampai sekarang. Selain itu ada pula hak masyarakat terkait tanah adat yang di kebiri oleh Pemerintah”. Pintanya.
Di Kantor Bupati Aru, Para aksi diterima oleh Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE sekaligus menerima pernyataan sikap dari AMAN. Sebelum pernyataan sikap diserahkan, Muin Sogalrey dalam arahan singkat menjelaskan bahwa Bupati Aru, dr. Johan Gonga sedang berangkat melaksanakan tugas keluar Daerah, termasuk pa Sekda Aru, Yob Ubyaan. Oleh karena itu, kata Muin, Aspirasi dan pernyataan sikap yang di sampaikan, akan ditindak lanjuti kepada Bupati, setelah Bupati kembali.
Perlu saya sampaikan bahwa Bupati Aru lagi berangkat melaksanakan tugas keluar daerah, termasuk bapa Sekda. Oleh karena itu, Aspirasi ade-ade saya terima dan saya akan tindak lanjuti itu kepada pak Bupati sesuai dengan tuntutan dan pernyataan sikap yang di sampaikan kepada saya”. Jelas Muin.
Pernyataan sikap yang di bacakan orator, diantaranya adalah, 1.Kami minta kepada Bupati terkait penerapan Perda no 2 tahun 2022 dengan memuat keputusan tentang desa adat dan hutan adat di Aru. 2.Kami meminta Bupati Aru dan tim anggaran PEMDA memasukan anggaran tentang masyarakat adat dalam APBD 2024/2025 karena Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sudah pernah menyurati Pemda terkait permintaan informasi dan usulan RKA 2025 namun belum ada kejelasan. 3.Kami meminta Bupati untuk transparan informasi tentang ijin konversi lahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru jika ada ijin wilayah adat Aru dan tidak diketahui oleh masyarakat adat Aru, maka kami meminta segera cabut ijin konversi dalam wilayah adat Aru karena sangat merugikan masyarakat adat Aru. Sekian dan terimakasih.
Sementara demo di Kantor DPRD Aru, mereka diterima oleh anggota DPRD dari Partai Golkar, Djafar Hamu, karena menurutnya, ketua DPRD tidak sempat hadir karena sedang rapat. Pernyataan sikap yang diterima, kata Hamu, akan diteruskan kepada Ketua DPRD dan akan di bahas sesuai Tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Kami akan menerima tuntutan aksi, dan kami akan teruskan kepada pimpinan dan akan dibahas sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD”. Ucapnya.
Pernyataan Sikap yang di bacakan orator diantaranya adalah, 1.Segera revisi Perda RT/RW apabila bertentangan dengan perda no. 2 tahun 2022 di Kepulauan Aru. 2.DPRD sebagai wakil rakyat hendaknya memperhatikan nasib masyarakat Adat Aru dengan kebijakan berupa produk hukum di daerah yang pro terhadap masyarakat Adat Aru sebagai Tuan dan pemilik sah di bumi Jar Garia. 3.Bahwa bulan Oktober 2014 ini tepat 10 tahun lalu terjadi pelecehan seksual terhadap generasi muda perempuan adat Aru yang prosesnya tidak tuntas di Polres Kepulauan Aru. untuk itu kami menuntut DPRD meminta penjelasan dan klarifikasi dari POLRES Kepulauan Aru perihal perkara yang menimpa generasi muda masyarakat adat Aru, karena saat ini ada kasus pelecehan seksual yang sudah dilaporkan tanggal 20 September 2024, hingga kini belum ada tindakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut sesuai surat AI-SP2HP/100/x/2024 RESKRIM tanggal 2 Oktober 2024. 4.Hentikan perampasan wilayah adat atas nama investasi. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar