Kepulauan Aru, SNN.com - Angin segar berembus bagi perekonomian masyarakat pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru menyambut positif rencana tegas pemerintah pusat untuk mencabut kebijakan relaksasi transshipment atau aktivitas alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Gubernur Maluku dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 18 September 2026. Pertemuan koordinasi teknis pun langsung digelar di Lantai II Gedung BPKAD Kepulauan Aru, Dobo, pada Rabu (7/10/2026) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., bersama jajaran lintas sektor.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, S.Pi., M.Si., yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/10/2026) menegaskan bahwa pencabutan aturan yang berlaku sejak 2020 ini menjadi kunci penting untuk mengembalikan aktivitas pendaratan dan pembongkaran ikan ke daratan Aru.
Dampak Buruk Praktik Transshipment
Praktik transshipment di tengah laut selama ini terbukti memukul telak perekonomian daerah. Berdasarkan data perizinan KKP, terdapat sekitar 1.800 hingga 2.000 kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 dengan pangkalan di Aru. Namun, hanya 14 persen kapal yang benar-benar mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan lokal. Sisanya langsung membawa muatan bernilai tinggi ke Pulau Jawa atau daerah lain setelah alih muat di laut.
Dijelaskan, dampak dari kebijakan tersebut sangat memprihatinkan dan membuat Perekonomian Daerah merosot. Potensi perputaran uang di tengah masyarakat, seperti pedagang pasar, tukang ojek, toko kelontong, hingga penyedia jasa transportasi, yang ditaksir menembus lebih dari Rp200 miliar per tahun sempat lenyap.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Aru yang sebelumnya menembus Rp27 miliar per tahun, merosot tajam hingga tersisa sekitar Rp1 miliar pada tahun lalu.
"Yang membuat kita sebagai daerah penghasil utama mengalami kerugian cukup besar. Soal PAD bagi Pemda itu hal berikutnya, pasti dengan sendirinya akan naik. Tetapi yang paling kami pikirkan adalah dampaknya kepada perekonomian masyarakat kecil," ujar Hans Djerol di Dobo, Kamis (8/10/2026).
Dikatakan, Saat ini skema pencabutan tengah dirumuskan bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menyampaikan sikap tegas agar relaksasi transshipment dicabut secara total dan sekaligus, tanpa melalui skema bertahap.
"Bapak Bupati menegaskan agar pencabutan dilakukan sekaligus saja, tidak perlu bertahap. Karena kalau bertahap, dikhawatirkan kondisi akan kembali lagi seperti semula," ungkap Djerol menirukan arahan Bupati.
Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan rantai pasok saat seluruh kapal wajib bersandar di darat, Pemprov Maluku merangkul 17 instansi dan organisasi terkait. Konsolidasi ini melibatkan TNI AL, Polres, Syahbandar, PSDKP, Balai Karantina, Pertamina Patra Niaga Dobo, hingga penyedia jasa logistik kontainer untuk menjamin kelancaran pasokan BBM, keamanan, serta kelancaran distribusi hasil perikanan Aru ke berbagai daerah. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar