Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 04 Agustus 2018

JPN Kejari Kepulauan Aru Menang Gugatan 10 M Lebih

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selaku kuasa hukum dari tergugat (Pemda Kabupaten Kepulauan Aru) berhasil memenangkan gugatan yang diajukan PT Ciwidis Jaya Sakti.

Keberhasilan JPN Kejari Kepulauan Aru dibawah pimpinan Ketut Winawa SH.MH dalam menyelamatkan uang Pemda Aru 10 milyar lebih dari penggugat PT Ciwidis Jaya Sakti patut mendapat apresiasi.

Kasi Datun Kejari Kepulauan Aru, Ardi SH.MH dan Jaksa Fungsional pada bidang Inteljen Kejari Kepulauan Aru, Yudi Adiyansah, SH yang ditemui Sorot Nuswantoro News di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat (3/8) mengaku, terkait perkara gugatan PT Ciwidis Jaya Sakti terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sudah selesai dan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru dinyatakan menang.

“Dijelaskan, dalam putusannya, majelis hakim telah menolak seluruh gugatan PT Ciwidis Jaya Sakti karena dalil-dalil (alasan) yang menjadi dasar gugatannya tidak sesuai fakta. Berdasarkan putusan tersebut penggugat tidak bisa membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, "Terangnya.

Walau demikian, kata mereka keberhasilan kami selaku Jaksa Pengacara Negara Kejari Kepulauan Aru merupakan bukti jaksa dalam melaksanakan tugas pendampingan hukum  yang tidak lepas dari peranan Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) atas pelaksanaan pembangunan di Aru.

“Artinya, eksistensi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Aru ini juga telah dirasakan manfaatnya, ”Ungkap dua Jaksa ini dengan senyum.

Untuk diketahui, PT Ciwidis Jaya Sakti melalui kuasa hukum Hi Abdul Halik Rora, SH.Mhum, Jose.K. Maturbongs, SH, Dahlan Rengifunyanan, SH dan Maikel Motorbongs, SH menyampaikan gugatan kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru senilai 10 milyar lebih tanggal 5 Juli 2018 dengan dalil Pemda Kabupaten Kepulauan Aru telah melanggar kesepakatan perjanjian kerja yang diaktakan dalam akta perdamaian Nomor 02/PdtG/2014, tanggal 6 Maret 2014 sehingga penggugat (PT Ciwidis Jaya Sakti) menuntut ganti rugi pekerjaan lampu jalan yang sesuai hitungan penggugat selama 1025 hari mulai taggal 12 Mei 2012 s/d 3 Maret 2015 senilai 10 milyar lebih. Namun dalam persidangan akhir, dalil-dalil yang disampaikan penggugat  mengada-ngada.

Reporter : Nus Yerusa
Editor   : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"