GUNUNGKIDUL, sorotnuswantoronews - Demi terciptanya pelaksanaan pemilu yang kondusif dan kredibel panitia pengawas pemilu kecamatan saptosari mengadakan sosialisasi dan tatap muka dengan ormas dan parpol pada minggu 19-8-2018 bertempat di balai Desa Kepek Saptosari Gunungkidul.
Tujuan dari sosialisasi ini agar ada kesepahaman bersama antara ormas, partai politik, pengawas, penyelenggara, sehingga terlaksana pemilu yang berintegritas dari aspek proses maupun hasil.
Semakin tingginya partisipasi publik/masyarakat/ormas dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pemilu. tidak adanya complain/protes dari masyarakat terkait pelaksanaan pengawasan dan pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan undang undang dasar 1945 pasal 22 huruf e ayat (1),pasal 2 uu 7 tahun 2017,
Menurut Khoirudin Ketua Panwaslu Kecamatan Saptosari, pemilu di laksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Kami berharap agar semua partai peserta pemilu dan simpatisan untuk tidak memasang atribut apapun sebelum tanggal 23 september 2018, sebab di dalam uu no 7 tahun 2017 pasal 492 tentang pemilihan umum jelas, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal pemilu yang di tentukan oleh kpu, kpu propinsi dan kpu kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak RP,12.000.000,00. kami berharap ini di pahami bersama, "pungkasnya.
Reporter : Supriyanto
Editor : Mas Pay
Senin, 20 Agustus 2018
Sosialisasi Tatap Muka Dengan Ormas Se Kecamatan Saptosari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOROT NUSWANTORO NEWS
"dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar