Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 30 Agustus 2018

Mencuat, Onggo Lengam Gunakan Ijazah Palsu Ikut Pileg 2019

KEPULAUAN ARU, Sorotnuswantoronews - Tahapan pemberkasan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru telah berakhir dan memasuki tahapan tanggapan masyarakat terhadap calonpun sudah berakhir pula.

Dalam proses tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara DPRD Aru pada Pemilu  2019, Dominggus Lengam menjadi sasaran empuk tanggapan masyarakat.

Dugaan kepemilikan ijazah palsu anggota DPRD aktif Dominggus Lengam kini menjadi perbincangan publik di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

Merebaknya informasi dugaan kepemilikan ijazah palsu Politikus partai besutan SBY (Demokrat) itu, akhirnya digiring ke hukum.

Salah satu saksi, Jan Apalem yang diperiksa dalam dugaan ijasah palsu Lengam tersebut mengatakan, bahwa permasalahan ijasah palsu ini sudah disampaikan kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru pada 20 Agustus 2018 lalu.

Alhasil, tanggapan terhadap dugaan ijazah palsu yang dimiliki Lengam itupun menjadi perhatian Pihak penegak hukum (Polisi).

Polres Kepaulauan Aru lewat unit Tipikor pun bergerak cepat lakukan penyelidikan. Sementara pihak SMA Negeri Dobo yang sudah terlanjur melegalisir ijazah Lengam telah menyurati pihak KPUD Aru untuk menarik atau membatalkan legalisasi ijazah Lengam karena yang bersangkutan tidak lulus SMA Negeri Dobo.

Alasan pihak SMA Negeri Dobo membatalkan legalisasi ijazah Lengam karena pada tahun 2913 lalu pihak sekolah menolak untuk melegalisir ijasah Lengam karena tidak terdaftar dalam buku induk lulusan tahun 1992 sehingga ijazah tersebut dilegalisir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Pada tahun 2018 menjelang pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Lengam kembali mendatangi pihak sekolah untuk melegalisir ijazahnya kembali dan dilayani karena berkasnya terselip di sela-sela copian ijazah lainnya.

Kepala SMA Negeri Dobo, Laelaem Imran terkejut saat pihak KPUD Aru mendatanginya guna menanyakan legalitas ijazah yang dimiliki Dominggus Lengam.

Merasa pernah menolak untuk melegalisir ijazah Lengam pada tahun 2013 silam karena Lengam tidak terdaftar dalam buku lulusan tahun 1992, maka secara resmi pihak sekolah menyurati pihak KPUD Aru pada Kamis, (30/8) guna membatalkan legalisasi yang sudah di sahkan oleh Kepala Sekolah.

Reporter : Nus Yerusa
Editor     : Isvianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"