Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 10 Juli 2020

Penyaluran BST Di Kecamatan Bancar Dipantau Wakil Bupati Tuban

Tuban, SNN.com - Wakil Bupati ( Wabup ) Tuban Ir. H Noor Nahar Hussein M.Si, meninjau proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tahap 3 di Kantor Desa Margosuko,  dan Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang dilakukan PT Pos Indonesia ( Persero ), Jumat ( 10/07/2020 ).

Dalam kegiatan lapangan tersebut ikut mendampingi Plt. Kadinsos P3A Tuban, Drs. Joko Sarwono, Plt. Kadin Kominfo Tuban Drs. Roham Ubaid, Kepala Kantor Pos Tuban dan Camat Bancar.

Kepada Wartawan SNN.com, Wabup Noor Nahar Hussein menyampaikan, untuk tahap 3 ada tambahan dari Cingklung sebanyak 19 orang. Mereka memang membutuhkan kaena ekonominya terdampak Covid -19, juga berhak menerima BST sampai program BST selesai.

Ia tambahkan, data Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dari tahap 1 dan 2 sebelumnya sudah di perbarui di tahap 3.  Ada beberapa penerima yang di kembalikan karena, pindah alamat, dan sudah meninggal dunia yang tidak ada ahli warisnya.

Pria ramah ini berpesan kepada masyarakat supaya bantuan yang di dapat di manfaatkan untuk kebutuhan primer.

“ Bantuan bagi mereka yg tidak mampu untuk menjaga ketahanan hidup jadi harus di gunakan untuk kebutuhan yang penting dan pokok, supaya keberlangsungan hidupnya normal akibat pandemi Covid -19 ini,” jelas Noor Nahar Hussein.


Di tempat sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan, KPM untuk tahap 3 sudah di perbarui dari data sebelumnya. Pada tahap 1 dan 2 sama jumlahnya sama 32.108 KPM, sedangkan di tahap 3 sebanyak 31.171 KPM.

“ Di tahap 3 sudah di perbarui yang sebelumnya di kembalikan dari tahap 1 dan 2 saat ini sudah di gantikan KPM baru yang berhak menerima BST,” terangnya.

Ia menambahkan, proses penyaluran BST kepada KPM selama 7 hari sesuai jadwal  melalui skema yang telah di siapkan. Tujuannya agar penyaluran dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

Untuk di ketahui, nilai BST setiap KPM adalah Rp.600.000. Masyarakat bisa mengambil di tempat yang sudah di tunjuk dan di jadwalkan di Kecamatan masing - masing.

Adapun syarat pengambilannya, membawa surat undangan, KTP asli atau KK asli dan untuk yang sakit selagi bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan yang diantarkan ke alamat  adalah penerima yg sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau yang jompo.

Reporter : Agus
Editor     : Wafa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"