Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Jumat, 10 Juli 2026

Tindakan BPJS Tuntut RSUD Cendrawasih Dobo, Dinilai Sebagai Bentuk Penipuan dan Pemerasan Regulasi Secara Sepihak

Kepulauan Aru, SNN.com - Salah satu sumber terpercaya, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo, yang menolak namanya disebut, angkat bicara terkait tuntutan klaim sepihak dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Berdasarkan hasil audit dan penghitungan ulang, pihak BPJS meminta RSUD Cendrawasih Dobo, untuk mengembalikan dana klaim sebesar Rp1,041 miliar dari total klaim awal senilai Rp1,8 miliar. Tuntutan pengembalian tersebut didasarkan atas temuan supervise yang disampaikan melalui surat tertanggal 4 juni 2026, dari kantor cabang BPJS Ambon kepada RSUD Dobo, yang menyatakan bahwa pelayanan ibu hamil di rumah sakit tersebut pada tahun 2025 dilakukan oleh dokter umum, dan bukan oleh dokter spesialis kandungan.

Menanggapi hal tersebut, sumber manajemen RSUD Cendrawasih Dobo, menjelaskan bahwa setelah mereka melakukan pertemuan internal, mereka menyatakan kesepakatan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BPJS merupakan bentuk penipuan dan pemerasan regulasi secara sepihak. Pihak rumah sakit menilai alasan yang diajukan BPJS sangat tidak mendasar dan mencederai komitmen pelayanan kesehatan di daerah Terpencil, Pwerbatasan dan kepulauan (DTPK).

BPJS Dinilai 'Tutup Mata' Terhadap Kondisi Riil Daerah

Narasumber dari pihak manajemen RSUD Cendrawasih Dobo mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Cabang BPJS Dobo bukanlah orang baru di Kepulauan Aru. Dengan masa jabatan yang sudah berjalan cukup lama di Aru dan intensitas kunjungan yang hamper setiap hari ke rumah sakit, pihak BPJS dipastikan sangat mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk kekosongan posisi Dokter Spesialis Kandungan (Obgyn) di RSUD Cendrawasih Dobo.

Selama ini, pelayanan kesehatan bagi ibu hamil di RSUD Cendrawasih dijalankan secara maksimal oleh dr. Glen, yang berstatus sebagai dokter umum, demi menyelamatkan nyawa ibu dan anak di wilayah tersebut, dan pihak BPJS tahu itu. 

"Pihak BPJS tahu persis bahwa RSUD Cendrawasih Dobo belum memiliki dokter spesialis kandungan. Mereka tahu yang melayani selama ini adalah dr. Glen sebagai dokter umum. Mengapa aturan tentang kewajiban pelayanan oleh dokter spesialis baru dipersoalkan sekarang untuk mengaudit pelayanan tahun lalu? Jika ingin menerapkan aturan tersebut secara kaku, harusnya diterapkan sejak awal, bukan menjebak pelayanan yang sudah berjalan," ujar Sumber.

Sumber juga menambahkan bahwa dana klaim pelayanan tahun lalu sebesar Rp1,8 miliar tersebut telah dicairkan oleh BPJS dan seluruhnya telah habis digunakan secara sah. Anggaran itu dialokasikan untuk pembayaran jasa tenaga kesehatan, belanja obat-obatan, serta belanja bahan habis pakai.

Bupati Aru Tegaskan Pengelolaan Keuangan Sudah Sesuai Audit BPK

Terkait tuntutan pengembalian dana miliaran rupiah tersebut, pihak RSUD Cendrawasih Dobo telah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Kepulauan Aru. Berdasarkan arahan Bupati, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengembalian anggaran daerah tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus tunduk pada mekanisme dan prosedur dan aturan pengelolaan keuangan negara. Terlebih, seluruh proses pengelolaan keuangan dan serapan anggaran RSUD Cendrawasih Dobo pada tahun lalu telah melewati proses audit resmi dan dinyatakan clear oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Manajemen menegaskan, tuntutan pengembalian anggaran baru bisa dipenuhi jika memenuhi indikasi pelanggaran hukum yang jelas. Dalam kasus ini, ada dua indikasi utama yang harus dipenuhi dalam proses pengembalian dana yaitu:
1.Adanya fiktif: Ditemukan bahwa pelayanan kesehatan sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan (sedangkan dalam kasus ini, pelayanan nyata dilakukan oleh dokter umum demi kemanusiaan).
2.Adanya penyalahgunaan: Ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan alokasi anggaran (sedangkan dana klaim terbukti habis digunakan untuk operasional medis dan pembayaran hak nakes).

Pihak RSUD Cendrawasih Dobo menyatakan tetap pada posisi menolak pengembalian dana tersebut dan mendesak BPJS Kesehatan untuk lebih bijak serta kontekstual dalam menerapkan aturan di wilayah-wilayah Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang minim fasilitas nakes spesialis.

Sumber RSUD cendrawasih Dobo menegaskan bahwa kebijakan menggunakan dokter umum diambil murni atas dasar kemanusiaan dan kondisi darurat. "Sekarang tidak ada dokter spesialis kandungan, lalu ibu hamil datang dengan keadaan gawat darurat, apakah memang kita harus membiarkan ibu dan anaknya meninggal hanya karena tidak ada dokter spesialis?" Ujar Sumber.

Ia menambahkan, merujuk pasien kritis ke Kota Tual atau Ambon bukanlah solusi yang realistis. Selain membutuhkan waktu perjalanan yang sangat panjang, biaya transportasi laut maupun udara sangat mahal, dan risiko pasien meninggal di tengah jalan sangat tinggi.
Keputusan sepihak ini memicu protes keras dari seluruh tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Dobo. Mereka merasa dijebak oleh sistem regulasi yang tidak melihat realitas di lapangan.
Dikatakan, RSUD memang tidak memiliki dr. Spesialis kandungan dan BPJS Kepulauan Aru tahu itu. Kalau BPJS mau tegakkan aturan kenapa tidak dari dulu?

Pihak manajemen juga mempertanyakan mengapa sistem verifikasi BPJS meloloskan klaim tersebut dan mencairkannya, namun baru dipermasalahkan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dana Rp1 miliar yang diminta untuk dikembalikan tersebut nyatanya sudah habis digunakan secara sah untuk operasional rumah sakit. Dana tersebut telah disalurkan untuk pembayaran jasa pelayanan para nakes yang telah berjuang di garda terdepan, pembelian obat-obatan, serta bahan medis habis pakai (BMHP). Pihak RSUD menegaskan sama sekali tidak ada manipulasi atau penipuan data dalam pengajuan klaim tersebut.

Menurutnya, Langkah BPJS Kesehatan yang menuntut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo untuk mengembalikan dana klaim Rp1 miliar lebih, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan regulasi yang mengabaikan realitas pelayanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Kepulauan Aru. 

Dikatakan, tindakan BPJS ini bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menjurus pada tindakan "penipuan dan pemerasan" bermodus regulasi sepihak. Terkait persoalan tersebut, Kepala Kantor BPJS Kabupaten Kepulauan Aru, Jemi Turukay, yang ditemui diruang kerjanya, kamis 09/07/26 menolak untuk memberikan keterangan. Menurutnya, yang punya kewenangan untuk memberikan keterangan adalah Kepala kantor Cabang BPJS provinsi Maluku di Ambon.   (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"