Bojonegoro, SNN.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Angling Dharma, gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (12/9/2024).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah menyampaikan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kompetitornya cukup banyak, yakni 14.473 pendaftar dari 762 formasi. Sementara itu formasi PPPK yang diajukan 4.001, maka tahun 2024 ini sangat dimungkinkan sebagai penuntasan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK.
“Harapannya, OPD yang mempunyai pegawai non ASN, harus masuk di OPD masing-masing, tidak boleh masuk di OPD lain. Karena sudah disesuaikan dengan kondisi non ASN saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Ninik Susmiati menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahun ini dikhususkan untuk menyelesaikan non ASN sampai Desember 2024. Untuk non ASN yang tidak masuk database pun diusulkan dan disiapkan formasi sesuai pendidikan masing-masing.
“Formasi PPPK sejumlah 4.001 ini sudah disiapkan sesuai dengan kondisi non ASN yang ada sekarang,” ungkapnya.
Ninik Susmiati juga berharap dari 4.001 formasi yang disiapkan ini, semua non ASN mendaftar dan semuanya lolos. Lantaran ini sebagai proses penyelesaian, maka sesuai aturan, tidak ada passing grade. Andai tidak lolos formasi PPPK maka nantinya ada PPPK paruh waktu.
“Maka semuanya harus belajar, dan semua harus berdoa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP A’an Syahbana menyampaikan bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan pada Desember 2024. Sesuai kebutuhan non ASN di Pemkab Bojonegoro terdapat 4.001 formasi PPPK, baik dari yang masuk database BKN maupun tidak masuk database BKN. Diantaranya 3.178 PPPK tenaga teknis, 786 PPPK jabatan fungsional guru, dan 37 PPPK jabatan fungsional kesehatan.
“Penetapan PPPK disetujui BKN sejumlah 4.001 formasi, sesuai dengan usulan Pemkab Bojonegoro, dan dikhususkan untuk penyelesaian pegawai non ASN di lingkup pemkab. Maka hari ini dilakukan sosialisasi kebijakan seleksi,” tandasnya. (Waf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar