SAMARINDA, SNN.com - Berdasarkan laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti Aipda Subagiyanto terkait adanya penganiayaan oleh warganya,unit Reskrim Polsek Palaran langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang laki-laki RA(30) beserta barang bukti berupa Sajam jenis sangkur ke Mapolsek Palaran, Sabtu(08/09/24)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di Kelurahan Handil Bakti, diungkapkan oleh Kapolsek Palaran terkait adanya penganiayaan tersebut berawal dengan adanya percekcokan antara pelaku dan korban dan berujung dengan penikaman.
Secara singkat Kapolsek Palaran menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis malam sekira pukul 22.30 WITA terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban yang mana korban adalah adik kandung pelaku, usai terjadi perselisihan antara kakak dan adik kemudian korban selaku adik tidur bersama ayahnya di dalam kamar tidak lama kemudian pelaku menyusul dan langsung melakukan penganiayaan dengan menikam korban yang mengakibatkan luka robek pada bagian perut.
"Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi lalu mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat tidur" terang Kapolsek
"Saat kejadian ayah korban terbangun dan langsung melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit" imbuhnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Palaran dan saat dilakukan introgasi secara singkat pelaku mengakui seluruh kejadian tersebut, "Saat ini pelaku dan juga barang bukti sebilah sajam sudah kami amankan dan juga kami lakukan pendalaman lebih lanjut" ujar Kapolsek
Atas kejadian tersebut pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
( ARYA RUSDI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar