Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 10 Februari 2025

Pers Release Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Jambret Di Depan SMK 3

Probolinggo, SNN.com -  Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan SMK 3 Kota Probolinggo, Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Senin (10/02/2025).

Dalam pers rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, SH, dijelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.  

Kronologi Kejadian. Korban, Suhartiwik (60), sedang berboncengan sepeda motor dengan anaknya, Jihan Anatasia Maydita (21), melintas di depan SMK 3 Kota Probolinggo. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah mendekat dari sebelah kiri.  

Pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke perut korban. Dengan cepat, ia merampas dompet warna pink yang dipegang korban, lalu melarikan diri ke arah Jalan Ir. Juanda. Korban sempat berteriak “Jambret! Jambret!”, sementara Jihan berusaha mengejar pelaku hingga ke daerah Perum Asabri, namun kehilangan jejak.  

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta, terdiri dari HP Oppo A15, STNK, KTP, dan uang tunai Rp100 ribu.  

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 12.50 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di depan pemakaman umum Jalan KH. Abdul Hamid.  

Pelaku diketahui bernama Pendik bin Busri (34), warga Jalan KUA, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk **sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor, jaket hoodie biru navy, celana jeans pendek, masker hitam, topi hitam, serta uang tunai Rp100 ribu.  
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sengaja berkeliling Kota Probolinggo untuk mencari sasaran. Setelah melihat korban, pelaku membuntuti mereka dan mengeksekusi aksinya di lokasi yang dianggap aman.  

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, SH, menyatakan bahwa motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Pelaku mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan finansial,” ujarnya.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara.  

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal di lingkungan sekitar. ( Fbl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"