Yogyakarta, SNN.com – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) yang digelar di Hotel New Saphir, Yogyakarta, Rabu hingga Jumat (2–4 Juli 2025). Dalam kesempatan tersebut, Wawali berharap ajang ini menjadi wadah bagi para wakil kepala daerah untuk saling berbagi dan bertukar program unggulan demi kemajuan daerah masing-masing.
"Kami harap masing-masing daerah bisa sharing program guna menunjang pembangunan di daerah lain. Program yang baik bisa dijadikan model atau inspirasi bagi daerah lainnya," ujar Tazkiyyatul usai penutupan Munas, Jumat (4/7).
Ia menambahkan, dalam Munas yang berlangsung selama tiga hari tersebut, dibahas sejumlah program kerja ASWAKADA serta dirumuskan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat peran wakil kepala daerah sebagai bagian penting dalam pemerintahan daerah.
"Mudah-mudahan ke depan peran wakil kepala daerah bisa lebih aktif lagi dalam mendukung kepala daerah, menjadi support system yang kuat dalam memajukan daerahnya. Ini selaras dengan tema Munas yakni Memperkuat Peran Wakil Kepala Daerah Sebagai Pilar Kepemimpinan Daerah Menuju Indonesia Emas," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, dalam sambutan pembukaan Munas pada Rabu (2/7), memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut Munas ASWAKADA memiliki nilai strategis dalam mendukung kesinambungan pembangunan nasional dan daerah.
"Kegiatan ini penting dalam menjaga stabilitas serta menjadi jembatan antara program pembangunan nasional dan pembangunan di daerah," ujar Anwar Harun.
Munas ASWAKADA ini menjadi forum silaturahmi, koordinasi, dan sinergi antar wakil kepala daerah se-Indonesia, sekaligus menjadi momentum memperkuat posisi mereka dalam sistem pemerintahan daerah.
Ditempat terpisah Moh Irawan SE Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (LP2MP) menyambut baik kegiatan Munas ASWAKADA, namun untuk mewujudkan hal tersebut perlu banyak hal dan waktu yang tidak sebentar. Diantaranya, penguatan wakil kepala daerah bukan hanya sebagai pembantu kepala daerah saja dan biasa menjadi pemimpin ketika kepala daerah berhalangan saja.
Namun diberikan peran dan kewenangan secara jelas menjadi entitas yang mandiri baik secara fungsional dan struktural dengan dasar peraturan perundangan undangan.
Sebab amanat aturan hukum yang ada seperti termaktub pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 65 menyebutkan tugas dan wewenang kepala daerah yang juga dijalankan oleh wakil kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Namun secara khusus, Pasal 66 menyebutkan secara eksplisit mengatur Tugas Wakil Kepala Daerah, pada ayat (1); dan ayat (2);
Pada intinya:
Wakil kepala daerah tidak berdiri sendiri secara entitas struktural dan fungsional, melainkan berperan sebagai pembantu kepala daerah, dengan ruang lingkup kerja sebagai koordinator, penasihat, serta pelaksana tugas saat kepala daerah berhalangan.
Maka, hal ini tentu menjadi "tantangan yang substansial dan butuh cerita panjang" untuk memanifestasikan! , pungkasnya. (*One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar