Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 05 Juli 2025

Terkait Hilangnya Siswa PKL dari SMKN 3 Kota Tegal di Perairan Kepulauan Kangean Sumenep Madura. Djatnika : .... Akhirnya Harus Ikhlas. Ini Musibah

Djatnika. A Kasubag TU Cabdin P&K Prov Jateng Wilayah IX (Kota Tegal dan Kab  Brebes)
Kota Tegal, SNN.com - Setelah SMK Negeri 3 Kota Tegal dengan menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi pada hari Senin lalu tanggal 30 Juni 2025 atas peristiwa yang menimpa salah satu siswa kami, Mochammad Daffa Sanjaya (17), yang dilaporkan hilang di perairan Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep sebelah timur Pulau Madura, Jawa Timur, pada Senin, 23 Juni 2025. 

Korban yang berinisial MDS merupakan siswa kelas XI jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) dan sedang mengikuti Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) di atas kapal purse seine freezer KM. Mekar Sari, Juwana, Pati, bersama tujuh siswa lainnya. 

Dengan pernyataan resmi dari SMKN 3 Kota Tegal tentang peristiwa hilangnya anak didik ketika PKL di Kepulauan Kangean memperjelas bahwa desas desus dan pemberitaan tentang hal tersebut adalah fakta. 

Agar masyarakat mengetahui tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan kenapa harus membutuhkan waktu selama empat (4) sampai dengan enam (6) bulan kemudian apa yang menjadi dasar peraturan dilaksanakannya PKL.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Cabdin Dikbud) Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX (yang meliputi Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ditemui dikantornya di Jl. Bawal No. 5, Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah 52111  ternyata sedang tidak berada di tempat. 

Melalui Kasubag TU Djatnika dan Kasie SMK Slamet Riyadi dan jajarannya kepada sejumlah Jurnalis  Slamet mengatakan, mengetahui hilangnya salah satu siswa SMKN 3 pada waktu PKL di perairan Kepulauan Kangean Sumenep langsung dari Kepala Sekolah Drs. Bejo, M.Pd, setelah menerbitkan pernyataan resmi dari sekolah tersebut diunggah melalui Website resmi sekolah, kemudian Pak Bejo memberi informasi tersebut kepada kami. 

Tentang PKL, kapan pelaksanaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan dan segala ruang lingkupnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Program Pendidikan Kecakapan Kerja, Pendidikan Kecakapan Wirausaha, dan Magang pada Satuan Pendidikan Nonformal, namun sebagian prinsipnya juga menjadi rujukan dalam pelaksanaan PKL di SMK.

Djatnika menambahkan, pihak sekolah sangat prihatin terhadap peristiwa hilangnya siswa PKL tersebut dan sebagainya wujud tanggung jawabnya sebagai Kepala Sekolah, Bejo melakukan berbagai langkah - langkah penting seperti berkomunikasi dengan pihak keluarga korban hilang, pihak pemilik kapal, nahkoda, aparatur keamanan setempat dan 7 orang siswa yang tidak hilang dan sudah kembali dari melaut atau sudah di darat. Informasi yang kami terima pihak sekolah akan segera berangkat ke Juwangi Pati untuk menemui 7 (tujuh) siswa yang tidak hilang dan pihak-pihak lainnya. 

"Sebagai representasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, kami terus memantau perkembangan setiap informasi yang ada terkait hilangnya siswa kami dan terus menerus berkomunikasi dengan Kepala Sekolah terkait hal tersebut", ujarnya.

Dengan menghela nafas yang dalam tanda keprihatinan Djatnika berkata *,".... heeem ... Akhirnya semua harus ikhlas!"* Pungkasya.
*Kronologi Kejadian*

Menurut informasi dari pihak kapal dan Kepolisian Juwana yang disampaikan kepada sekolah, korban terakhir terlihat saat mengikuti kegiatan penarikan tali jangkar bersama rekan-rekannya. Setelah kegiatan tersebut, semua kembali beristirahat. Namun saat waktu makan siang tiba, korban sudah tidak berada di kapal dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak kapal langsung menghubungi sekolah pada malam hari tanggal 23 Juni 2025. Esok paginya, Selasa 24 Juni, pemilik kapal beserta petugas dari Kepolisian Juwana datang ke sekolah untuk memberikan penjelasan langsung kepada pihak manajemen sekolah.

PKL tersebut dimulai sejak 29 April 2025 dan direncanakan berlangsung selama enam bulan sampai dengan bulan September 2025 sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum vokasi.

Tindakan dan Koordinasi Pihak Sekolah
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak sekolah segera melakukan langkah-langkah koordinatif, antara lain:

Berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan pemilik kapal

Mendampingi keluarga korban, Bapak Sutanto dan Ibu Noris, warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur

Melibatkan perangkat kelurahan, RW setempat, bhabinkamtibmas, serta instansi Polairud

Kepala SMK Negeri 3 Kota Tegal, Drs. Bejo, M.Pd, menyampaikan, “Kami terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak perusahaan, aparat penegak hukum, dan dinas terkait. Karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak, kami sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi.”

Pihak sekolah juga telah mengikuti rapat koordinasi dengan pemilik kapal dan aparat pada Selasa malam, 24 Juni 2025, untuk membahas kejadian secara terbuka dan profesional.
Hari Ketujuh Pencarian
Hari ini, Senin, 30 Juni 2025, tepat 7 hari sejak peristiwa hilangnya MDS, dan jasad korban masih belum ditemukan. Pihak Kepolisian Juwana sebelumnya telah menyampaikan proses pencarian dilakukan selama 7 x 24 jam. Sekolah masih menunggu kabar resmi terkait hasil upaya pencarian tersebut.

Sebagai bentuk rasa empati dan kepedulian, pihak sekolah berencana untuk hadir langsung di rumah duka dan mengikuti acara tahlilan tujuh hari.

Sebagai penutup, Keluarga besar SMK Negeri 3 Kota Tegal sangat berduka atas peristiwa ini. Apalagi korban merupakan anak semata wayang dari pasangan Bapak Sutanto dan Ibu Noris. Kami berharap agar kejadian ini segera menemukan titik terang dan memberikan kejelasan bagi keluarga serta semua pihak yang terlibat.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang dan waktu bagi proses pencarian dan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Demikian papar Drs. Bejo, M.Pd Kepala SMK Negeri 3 Kota Tegal dalam release nya. 

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (LP2MP) Kota Tegal Moh Irawan SE yang berhasil ditemui jurnalis SNN.com pada hari Sabtu (5/7) mengatakan, "SMKN  3 Kota Tegal terletak di Jalan Gajah Mada No 3 Kota Tegal Menjadi salah satu destinasi pendidikan yang penting dan favorit di kota bahari. Sekolah tersebut terkenal memiliki standarisasi yang tinggi terutama di jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI). 
Sehingga tempat untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dipilih pun tidak sembarang tempat. SMKN 3 memilih 2 (dua) tempat sebagai tujuan PKL, pertama. Juwana Pati dan kedua di Bali".

"Namun begitu  keselamatan siswa tetap harus menjadi prioritas utama dan pertama! Sebab ini menyangkut  *Nyawa Seseorang* kedepan harus dilakukan evaluasi dimulai dari penerimaan siswa atau pihak sekolah. 

Saya sarankan untuk jurusan - jurusan yang berat dan beresiko, meskipun sudah mendapatkan persetujuan orang tua namun pihak sekolah harus membuat regulasi untuk tidak mengijinkan anak tunggal masuk di jurusan tersebut. Karena ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti sekarang ini bisa menimbulkan *rasa penyesalan dan berefek traumatik yang dalam dan panjang*. Kita mesti belajar dari hal baik dalam penerimaan anggota TNI dan Polri, salah satu adalah tidak menerima anak tunggal masuk mendaftar. 

Kemudian penting juga diketahui oleh publik lebih khusus orang tua siswa tentang isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) Awak Kapal :
Meskipun PKL dalam konteks ini adalah kegiatan pendidikan, penting juga untuk memahami Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mengatur hubungan kerja antara awak kapal dan pemilik kapal. PKL awak kapal, yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait, memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi, serta memberikan perlindungan hukum bagi awak kapal. 

Dengan adanya peraturan yang jelas dan koordinasi yang baik antara sekolah dan KKP, diharapkan PKL di kapal perikanan dapat berjalan lancar, memberikan manfaat pendidikan yang optimal bagi siswa, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Kepada Mitra Sekolah atau Pemilik Kapal, agar lebih memandang siswa PKL sebagai anak - anak sosiologisnya, artinya dipandang sebagai anak yang dititipkan secara sosial melalui jalur pendidikan untuk mencari pengalaman bekerja sebagai uji penerapan ilmu teoritis disekolah nya, maka tetap harus dipandang sebagai anak dan siswa. Tugas dan wewenang Pemilik Kapal tidaklah mudah hal tesebut diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayanan.

Selanjutnya yang paling utama adalah Nahkoda kapal tersebut. Sebab Nahkoda adalah pemimpin tertinggi diatas kapal dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal serta seluruh orang yang berada diatasnya. Terdapat kewenangan sebagai Penegak hukum diatas kapal dalam batas - batas tertentu dan juga sebagai Pengawas Navigasi, hal - hal tersebut diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No 7 tentang Kepelautan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta aturan - aturan lainnya yang bersifat khusus. 

Bila diperlukan, saya mengusulkan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX yang meliputi Kota Tegal dan Kabupaten Brebes mengadakan Diskusi terkait pelaksanaan PKL yang aman dan ramah bagi siswa dengan mengundang berbagai unsur yang meliputi ruang lingkup siswa PKL, para praktisi dan pemerhati dibidang tersebut, paparnya.

"Secara prinsip apa yang dilakukan oleh pihak sekolah atau Kepala Sekolah sudah baik, quick respon dan high responbility, namun masih tersisa pertanyaan yang belum clear dari pernyataan sikap sekolah, mungkin akan saya sampaikan ketika ketemu langsung dengan Beliau", pungkasnya. (*One)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"