Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 01 Juli 2025

Penetapan Tersangka Kasus Pelra Jerol Polres Aru Menunggu Keterangan Saksi Ahli dari BPK

Kepulauan Aru, SNN.com - Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol Kecamtan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, sejak Agustus 2023 sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. 

Menurut Kapolres Kepulauan Aru, Albert Perwira Sihite, SH dalam pertemuannya dengan Lembaga Misi Recclessering Republik Indonesia (LMR-RI) di ruang kerjanya baru-baru ini, Kapolres mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol masih menunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Dikatakan, pemeriksaan beberapa saksi sudah dilakukan diantaranya Pejabat Pengambil Komitmen (PPK), dan Kepala Pengguna Anggaran (KPA), tetapi untuk penetapan tersangka, masih menunggu keterangan saksi ahli dari BPK. 

“Kita sudah menyurat kepada BPK untuk minta keterangan saksi ahli untuk menguatkan Perhitungan Kerugian Negara(PKN) yang sudah ditetapkan. Karena ada dua saksi yang di indikasi oleh penyidik baik dari KPA, maupun PPK. Hanya kita tidak bisa serta merta, menentukan kedua-duanya bersalah. Ini siapa yang mempuyai peran untuk kita bisa menetapan tersangka. Apakah KPA atau PPK. Atau kedua-duanya. Ini yang kita harus keluarkan permintaan keterangan dari BPK. Sehingga kita dari penyidik juga, masih menunggu balasan dari BPK sebagai saksi ahli dan bukan Perhitungan Kerugian Negara-nya.

Dijelaskan, pada prinsipnya pengadaan material oleh penyedia sudah dimasukkan, dan ada beberap barang yang masuk ke Lokasi kerja, dan ada barang yang di taruh di Lokasi lain atau belum sampai dilokasi kerja. Dalam hal ini material masih ada di Lamerang. Namun perhitungan BPK tidak ada Asas manfaat, karena tidak ada Pembangunan. Kemudian proses pengadaan barang itu, belum ada aturan untuk di bayarkan. Dan itulah yang menjadi persoalan terjadinya Kerugian Negara. 

Oleh karena belum ada aturan, lanjut Kapolres, yang menjamin bahwa pengadaan material itu harus di bayar, maka tetap dihitung sebagai kerugian Negara sekalipun estimasi pengadaan material sudah terpenuhi. Dari nilai kerugian Negara 4 milyar lebih itu termasuk nilai pengadaan barang material mencapai 3,5 milyar lebih.

Salah satu sumber yang namanya tidak disebut mengatakan, ada 4 pihak yang berperan penting dalam menentukan progress pekerjaan di lapangan untuk pencairan anggaran proyek, yaitu Kepala Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengambil Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kontraktor. Sumber menjelaskan bahwa kewenangan PPK adalah melakukan tindakan yang berpotensi untuk mengeluarkan anggaran Negara/ Daerah, dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh PA/ KPA. 

Sementara KPA memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran. Dan PPTK mempunyai kewenangan membantu PPK dalam melaksanakan kegiatan dan mengendalikan pelaksanaannya. Dikatakan tiga pihak ini sangat berperan menentukan pencairan anggaran berdasarkan progress pekerjaan, sehingga tidak sulit untuk menetapkan. 

“Tiga pejabat ini sangat berperan menentukan pencairan anggaran proyek berdasarkan progress atau perkembangan pekerjaan. Oleh karena itu, tidak sulit untuk menentukan tersangka. Jelas sumber.

 Dari 4 pihak tersebut, penyidik Jul La Samang yang mendampingi Kapolres Kepulauan Aru, menjelaskan bahwa untuk penyedia atau kontraktor sudah meninggal dunis tahun 2022, sementara untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mempunyai tugas membantu PPK dalam melaksanakan Kegiatan, hanya dalam bentuk konsep, tetapi orangnya tidak ada. sedangkan untuk KPA dan PPK, sudah diperiksa tetapi belum ada penetapan tersangka. 

“Penyedia/ kontraktor sudah meninggal dunia tahun 2022, sedangkan pengawsan Teknik lapangan, atau PPTK hanya ada bentuknya tapi tidak ada orangnya. Jadi Cuma ada konsep pengawasan tapi orangnya tidak ada. Sementara untuk pemeriksaan terhadap PPK dan KPA itu sudah dilakukan, tetapi belum ada penetapan tersangka”. Jelas Penyidik, Jul La Samang. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"