Pangkalan Bun, SNN.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Pihak ahli waris Anang Abdullah bersama kuasa hukumnya memasang banner pemberitahuan di atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), yang berlokasi di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemasangan banner tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa. Dalam banner yang terpasang, disebutkan bahwa tanah itu merupakan milik sah ahli waris Anang Abdullah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 788 K/Pdt/2010.
Selain itu, pihak ahli waris juga merujuk pada hasil cek lapangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat tertanggal 15 September 2036 serta Surat Tanah Nomor 191/593.21/VII/2000 sebagai dasar klaim kepemilikan.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah beberapa kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurutnya, pihak PT KTN tidak menghadiri undangan mediasi pada 25 Februari lalu.
“Kami meminta agar perusahaan menghormati hak-hak klien kami dan menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut sampai ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.Mingu 1/3/26
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotawaringin Barat, agar memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KTN belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan banner maupun tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Ahli waris menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga, sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila terdapat itikad baik dari pihak perusahaan.(Tim).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar