Pangkalan Bun, SNN.com – Sengketa lahan di wilayah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga kini belum menemukan titik terang. Setelah melalui sejumlah tahapan mediasi, persoalan yang melibatkan ahli waris almarhum Anang Abdullah dengan pihak lain terkait penguasaan lahan tersebut masih berlanjut.
Kuasa ahli waris, Amat Bin Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh jalur mediasi bersama para pihak, termasuk pihak yang disebut melakukan transaksi penjualan serta pihak yang saat ini menguasai lahan.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini mendorong pihak ahli waris mengambil langkah dengan penutupan sementara lokasi yang berada di Jalan CPO Kalap RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk upaya mempertahankan hak, juga untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami menginginkan adanya kepastian hukum. Permasalahan ini sudah cukup lama berjalan, namun belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Pihak ahli waris juga berharap adanya peran aktif aparat penegak hukum untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan apabila tidak segera ditangani secara komprehensif. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri serta mengedepankan jalur hukum yang berlaku.
Kegiatan penutupan lokasi tersebut berjalan lancar dan aman, dengan menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah, dengan melibatkan kurang lebih 20 orang peserta.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.(Tim).
(Berita ini disusun berdasarkan keterangan salah satu pihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar