![]() |
Kepala Sekolah SMP N 12 Pangkalan Bun |
Dalam klarifikasinya kepada SNN.com pada Rabu (10/9/2025), Eka Rubiyatun menjelaskan bahwa materi pencegahan kekerasan telah diberikan sejak kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai. Sekolah juga telah mendeklarasikan komitmen anti-kekerasan melalui pemasangan spanduk, dokumentasi di media sosial sekolah, serta pelibatan komite dan pengawas.
“Kami sudah sampaikan materi kekerasan sejak MPLS. Anak-anak juga sudah tahu prosedur pelaporan jika mengalami atau melihat kekerasan,” ujar Eka.
Lebih lanjut, SMPN 12 Arsel disebut sudah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang aktif. Sekolah ini bahkan menjadi satu-satunya SMP di Kobar yang dijadikan sampel oleh BPMP Kalimantan Tengah dalam program pemantauan pencegahan kekerasan di sekolah.
“Kami punya ruang TPPK lengkap, struktur organisasi, dokumentasi, dan kotak pengaduan. Semua prosedur berjalan,” tambahnya.
Terkait isu pindahnya empat siswa karena bullying, Eka menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk ke sekolah, baik dari siswa, orang tua, maupun wali kelas. Bahkan, siswa-siswa tersebut sempat aktif mengikuti kegiatan sekolah sebelum akhirnya mengajukan pindah.
“Proses pindah kami fasilitasi dengan baik. Tapi kalau tiba-tiba muncul isu bahwa sekolah membiarkan kekerasan, kami merasa keberatan,” tegasnya.
Sistem Dukungan dan Layanan BK Aktif
Ia juga menyampaikan bahwa layanan Bimbingan Konseling (BK) berjalan aktif, dan seluruh siswa sudah menandatangani buku kesepakatan tata tertib, termasuk poin pelanggaran seperti bullying. Materi ini juga disosialisasikan dan diunggah di Instagram resmi sekolah.
“Kami tidak hanya mengandalkan aturan, tapi juga pendekatan pembinaan. Guru BK kami juga aktif melakukan pemantauan dan pendampingan,” ujarnya.
Ajakan Tidak Menggoreng Isu
Eka berharap masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang belum jelas sumbernya. Ia menyambut baik kritik dan masukan, namun menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan persepsi negatif.
“Kalau orang tua memilih memindahkan anaknya, itu hak. Tapi jangan sampai muncul anggapan seolah sekolah kami tidak bertindak,” jelasnya.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari wali murid terkait proses mutasi ke SMPN 1 Arsel, mengingat saat PPDB 2025 lalu sekolah tersebut dinyatakan telah penuh. Beberapa orang tua menduga ada kejanggalan dalam proses penerimaan dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar untuk memberikan penjelasan.
Sesuai regulasi, siswa pindahan tetap dapat diterima dan memperoleh ijazah jika tercatat resmi di Dapodik Nasional, dan proses mutasi dilakukan sesuai prosedur administratif.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar