Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 27 September 2025

Ahli Waris Anang Abdullah Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Polres Kobar

Pangkalan Bun SNN.com – Sengketa lahan seluas lebih dari 100 hektare yang melibatkan ahli waris dari almarhum Anang Abdullah kembali mencuat.  kuasa ahli waris mendatangi Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kuasa ahli waris, Amat bin Abdullah, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Satreskrim Polres Kobar bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah diajukan sejak 19 Maret 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terkait penanganan laporan tersebut.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tanah ini milik almarhum Anang Abdullah. Dokumen kami lengkap, bahkan sudah inkracht, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik,” ujar Amat kepada wartawan usai menemui penyidik di Unit Tipidum Polres Kobar.Jumat (25/9/25).

Laporan Dumas bernomor Dumas/115/III/2025/SPKT dilayangkan oleh Amat bin Abdullah sebagai kuasa dari Hanafi bin Anang Abdullah. Laporan tersebut mengadukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Jatim Propertindo Jaya, yang diduga telah menguasai lahan milik almarhum tanpa hak.

Objek lahan terletak di Jl. Sungai Kalap RT. 13, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, dengan luas mencapai 1.012.500 m² atau sekitar 101 hektare. Lahan tersebut telah bersertifikat resmi dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), dan dinyatakan sah secara fisik serta yuridis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat dalam pengecekan lapangan yang dilakukan pada Juli 2025.

Saat ini, lahan diketahui dikuasai oleh pihak lain, termasuk oleh PT. Jatim Propertindo Jaya dan seorang warga bernama Syahrul HB. Syahrul mengklaim memiliki hak atas sebagian tanah melalui SKT (Surat Keterangan Tanah). Namun belakangan terungkap bahwa SKT milik Syahrul HB telah resmi dianulir oleh mantan Lurah Kumai Hulu, Ajeli Rahman, S.STP., M.M., NIP. 1985111420061001, melalui surat pembatalan tertanggal 28 Agustus 2025.

Langkah pembatalan tersebut dilakukan karena ditemukan kejanggalan administratif dan konflik kepemilikan yang tumpang tindih dengan SHM milik Anang Abdullah yang telah diakui keabsahannya oleh pengadilan dan BPN.
Bukti Kuat dan Putusan Pengadilan yang Sudah Inkracht

Sengketa atas lahan ini sebelumnya telah melewati proses hukum perdata sejak tahun 2008. Putusan akhir Mahkamah Agung dengan nomor 788 K/Pdt/2010 tertanggal 21 Juli 2010 menyatakan bahwa kepemilikan sah atas lahan dimaksud berada di tangan Anang Abdullah. Putusan tersebut bersifat inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap), dan tidak diajukan upaya hukum lanjutan.

Hasil pengecekan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar pada 30 Juli 2025 memperkuat posisi hukum ahli waris. Poin-poin penting hasil pengecekan tersebut antara lain:

Ketiga SHM atas nama Anang Abdullah sesuai dengan data yuridis dan fisik.

Lokasi objek tanah dikuasai oleh pihak lain, termasuk PT. Jatim Propertindo Jaya dan Syahrul HB.

Alas hak milik Anang Abdullah (Surat Pernyataan Tanah) dinyatakan sah dan tercatat secara resmi.

Ahli Waris Desak Transparansi SP2HP dari Penyidik

Amat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik Polres Kobar. Namun menurutnya, isi SP2HP tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan hasil pemeriksaan teknis dari BPN.

"Kesimpulan dalam SP2HP seolah lebih menitikberatkan pada keterangan saksi batas atau Ketua RT. Padahal seharusnya, dasar utama adalah hasil pengecekan oleh BPN yang sah dan objektif,” tegasnya.

Seluruh dokumen pendukung seperti salinan putusan pengadilan, bukti mediasi, dokumen SHM, serta berita acara pengecekan lapangan dari BPN telah diserahkan oleh pihak ahli waris kepada penyidik. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun rencana penyidikan lanjutan.

Mahmud, salah satu ahli waris yang turut hadir dalam kunjungan ke Polres Kobar, mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini bisa ditegakkan secara adil.

"Kami tidak bermaksud merampas hak orang lain. Kami hanya ingin agar hak keluarga kami yang sah dan telah diperjuangkan sejak lama bisa kembali. Kami percaya pihak kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan adil,” ujar Mahmud.

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses ini dan tidak segan membawa kasus ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Polda Kalimantan Tengah atau bahkan ke Mabes Polri, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

Kronologi Singkat Sengketa:

2000: Surat Pernyataan Tanah dibuat dan diregister atas nama Anang Abdullah.
2008–2010: Sengketa perdata dimenangkan Anang Abdullah hingga tingkat Mahkamah Agung.
2013: Ahli waris mendapati lahan telah dikuasai oleh pihak lain.
8 Mei 2023: Mediasi antara ahli waris dan PT. Jatim Propertindo Jaya tidak membuahkan hasil.
19 Maret 2025: Laporan Dumas resmi dilayangkan ke Polres Kobar.
30 Juli 2025: Pengecekan lapangan oleh BPN Kobar menguatkan hak ahli waris.
22 September 2025: Permohonan SP2HP diajukan secara tertulis.
28 Agustus 2025: SKT milik Syahrul HB secara resmi dianulir oleh mantan Lurah Kumai Hulu, Ajeli Rahman, S.STP., M.M.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"