Tuban, SNN.com - Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 JATIM sebagai wadah pengawas dan pengontrol kegiatan pemerintahan dan masyarakat, dengan ini mengajukan aduan atau lebih Trend DUMAS tertulis tentang adanya aktivitas tambang Galian C dan Tambang Batubara di duga ILEGAL di wilayah Kabupaten Tuban kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban 29 September 2025
Markat Noor Hadi ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 JATIM mendatangi beberapa dinas seperti Polres Tuban, DPRD Kab. Tuban dan beberapa dinas terkait.
*Latar Belakang*
Aktivitas tambang Galian C dan Tambang Batubara diduga Ilegal Wilayah Tuban - Jawa Timur telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Bahkan seperti Jurang yang dalam siap kalau ada Hujan Lebat akan banjir, Longsor di sekitar Tambang ini yang si kawatir kan, kalau sudah kejadian Pasti Pemerintah yang di salahkan, Tmtapi sekarang pemerintah terkesan tutup mata dan telinga, Bagaimana Kinerja pemerintah ini.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat beberapa lokasi tambang yang beroperasi di duga tanpa izin resmi dan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal ini jadi perhatian khusus Lembaga Investigasi Negara DPC Tuban, DPD Jatim yang berposisi sebagai kontrol sosial
*Lokasi Tambang di duga Ilegal*
Beberapa lokasi tambang ilegal yang kami temukan antara lain
1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel*: Tambang galian C jenis batu limestone (pedel) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan banyak penambang di sana.... ? Aparat terkesan Tutup Mata & Telinga
2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban*: Tambang silica milik S dan S serta lainnya diduga tidak memiliki izin pertambangan dan beroperasi secara ilegal terus sumpah Aparat dulu bagaimana dan tupoksinya bagaimana
3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang*: Tambang pasir diduga dikelola secara ilegal dan beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa penertiban dari instansi terkait ini bahaya dan mengakibatkan Kerusakan, DLH Sama saja diam pakai seribu bahasa
4. Desa Ngimbang Palang Widang Tuban Tambang galian C Pedel juga merusak Lingkungan tanpa ada Jaminan Reboisasi Negeri kita ini di kemanakan Para pejabat, wakil rakyat diam juga karena mungkin sudah berbayar, negeri kita ini mau di kemanakan
5. Daerah Jatirogo Krajan Ngepon di sana ada penambangan Batubara yang di duga Ilegal karena saat tim investigasi LIN DPD Jatim naik untuk Klarifikasi semuanya pada lari sampai Sopir Truck, Operator Excavator dan penjaga pada lari dan tinggalkan semuanya, dari sinilah kita curiga Ilegal makanya kita Adukan
*Dampak Kerusakan Lingkungan*
Aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, antara lain:
- *Kerusakan Habitat Alam*: Aktivitas tambang ilegal dapat menyebabkan kerusakan habitat alam dan mengganggu ekosistem lingkungan.
- *Pencemaran Lingkungan*: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat serta mengakibatkan kerugian Negara
*Tuntutan*
Berdasarkan aduan di atas, kami menuntut agar:
- *Pemerintah Kabupaten Tuban* segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal di wilayah Tuban.
- *Instansi terkait* melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah Tuban untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- *Penindakan Hukum* terhadap pelaku tambang ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
- *Para Aparat Hukum Jangan melindungi Penambang Ilegal, karena sangat merugikan semuanya
Demikian aduan ini kami sampaikan, dan kami berharap agar pemerintah, Aparat Hukum, dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Tembusan Surat Aduan :
1. Presiden RI
2. Sekretaris Negara
3. Polda Jawa Timur
4. Pemprov Jawa Timur
5. Kementrian ESDM
6. Mabes Polri
7. Kabareskrim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar