Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 24 September 2025

Mahasiswa Menanggapi Masalah TPTGR di Kabupaten Kepulauan Aru Mencapai 100 Milyar Lebih

Kepulauan Aru, SNN.com - Diketahui kurang lebih ada 100 milyar rupiah, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kerugian keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan penyelesaiannya tersendat sampai sekarang, bahkan orang-orang yang terlibat, berkeliaran dengan bebas seolah tak ada beban ganti rugi yang harus dikembalikan. 

Terkait masalah TPTGR, yang ditanggapi oleh ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kepulauan Aru, Benediktus Alatubir, yang biasa disapa Bentrok, mengatakan bahwa sesuai daftar nama yang dia miliki, belum ada orang yang meninggal, dan wajib untuk yang bersangkutan harus mengembalikan ganti rugi keuangan negara tersebut, agar bisa dapat digunakan untuk kebutuhan belanja Daerah. 

Tanggapan ini disampaikan oleh Benediktus kepada Bupati Aru, Timotius Kaidel, saat bersama mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor Bupati, selasa 23/09/25. 

Alatubir mengatakan, bahwa Bupati dalam hal ini pemerintah Daerah harus mengusahakan agar ada pengembalian TPTGR yang bisa menjawab kebutuhan belanja Daerah. 

“Mungkin kita mau menanggapi masalah TPTGR tadi, bahwa mungkin ada atau orangnya sudah meninggal. Tetapi saya mau sampaikan bahwa dalam Daftar nama itu, belum ada orang yang meninggal, dan itu wajib di kembalikan. Artinya, uang itu bisa dikembalikan supaya dapat menjawab kebutuhan belanja Daerah”. Tanggap Alatubir.    

Bupati Kaidel dalam tanggapannya, mengatakan, nama-nama dalam daftar TPTGR, untuk jumlah yang besar, ada beberapa orang sudah meninggal dunia, sementara yang satu orang sudah menjalani proses hukum. “Nama-Nama dalam daftar TPTGR itu, untuk jumlah yang besar, orang-orangnya sudah meninggal, sementara salah satunya sudah menjalani proses hukum. Tinggal yang kecil-kecil itu, yang sementara diusahakan, dan kita sudah lakukan tindakan-tindakan pengembalian”. Ujarnya.

Sesuai data yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa BPK RI menggelar kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discusion (FGD) pada tanggal 30 Juli 2025, untuk penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta penggalian data dan informasi kasus Kekurangan Uang Daerah dalam Pengelolaan Bendahara.

Sebagian data dalam daftar Kasus Kekurangan Uang Daerah dalam Pengelolaan Bendahara pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, menyebutkan nama-nama yang belum mengembalikan kerugian Uang Negara, dan belum ada tindak lanjut dari Tim TPTGR Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebagian daftar diatas apabila ditotalkan mencapai 100 milyar lebih, belum ditambah dengan yang lain. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"