Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 09 Oktober 2025

Curi Handphone Saat Jamaah Shalat Ashar, Pria 53 Tahun Ditangkap Polisi Lumajang

Lumajang, SNN.com – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (53), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga kuat melakukan tindak pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang Ipda Untoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz. Pelaku diketahui berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang,” terang Ipda Untoro, Kamis (2/10/2025).

Dijelaskan, peristiwa pencurian berawal saat korban Anggar Jadi Laksono, warga Kelurahan Ditotrunan, tengah melaksanakan salat ashar berjamaah di masjid. 

Saat korban berada dalam posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil 1 unit handphone merek Redmi Note 10 Pro milik korban yang diletakkan di sampingnya.

Usai mengambil barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan masjid. Merasa kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob bersama Unit Intel Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV masjid, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali dan sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Intel berhasil mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada Unit Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Untoro.

Dalam proses pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil curian beserta pihak yang terakhir memegang barang tersebut. Saat diinterogasi, JM mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap pernah melakukan pencurian lain di lokasi berbeda.

“Selain mencuri di Masjid Agung, tersangka JM juga mengaku pernah mencuri satu unit handphone Apple iPhone X di lingkungan sekolah Muhammadiyah, tepatnya di area tempat futsal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka JM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum seperti rumah ibadah. Bila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ipda Untoro. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"