Pangkalan Bun, SNN.com – Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun turut berpartisipasi dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dilaksanakan pada Selasa (7/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kobar.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Pangkalan Bun diwakili oleh Danel Ade Joshua, yang hadir sebagai calon jaksa, untuk mengikuti jalannya sidang yang membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kehadiran unsur Kejaksaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam menciptakan proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
1. Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
2. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
3. Rancangan Perda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera
“Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengawalan hukum dan kebijakan strategis daerah, melalui keterlibatan dalam forum-forum resmi pemerintahan,” tegas Danel Ade Joshua.
Dengan kehadiran tersebut, Kejari Pangkalan Bun menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran institusi penegak hukum dalam proses pembangunan daerah, khususnya melalui pengawalan terhadap kebijakan publik dan produk hukum daerah.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar