Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 20 Juni 2024

Kejari Kepulauan Aru Musnahkan 42 Barang Bukti

Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Provinsi Maluku menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti sebanyak 42 yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara yang terjadi sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2024.

Rinciannya adalah 9 perkara Narkotika, 5 orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

"Pemusnahan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Kepulauan Aru dalam melaksanakan putusan pengadilan," ungkap Kajari Aru, Sumanggar Siagian, SH,.MH kepada awak media usai pemusnahan 42 barang bukti.

Pemusnahan barang bukti (BB) ini juga tambahnya,  sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. 

"Ya, harapan saya sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Kepulauan Aru tercinta ini," tutup Kajari.

Pewarta : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"