Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 17 September 2024

9 Bulan ASN Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Aru Tak Terimah TPP

Kepulauan Aru, SNN.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di 10 Kabupaten Kota sepertinya mulai luput dari perhatian pemerintah daerah.

Para ASN mengeluh lantaran gaji TPP di bulan Januari sampai dengan bulan September 2024 belum juga cair.

Seperti yang diungkapkan salah seorang ASN di Kabupaten Kepulauan Aru. Guru yang kesehariannya disapa Pak Ririmase

“Tak tau mau bilang apa. TPP 9 bulan belum cair. Biaya hidup tinggi, belum lagi kebutuhan anak-anak di sekolah sudah menuntut,” katanya, Selasa (17/9/2024).

Mirinya, kata dia sangat kecewa ketika menghubungi Kasubag Kepegawaian dan Umum Pak Hendra via WhatsApp terkait kepastian kapan TPP atau tunjangan kinerja (Tukin) bisa dibayarkan, Jawabannya singkat," Pak nanti hub Pak Gafur saja. Beta lagi di luar kota," itu bunyi WhatsApp - Nya.

Lanjut dia, herannya ketika semua KTU inbox beliau untuk mempertanyakan hal yang sama jawabannya, seluruh KTU  untuk bisa memastikan apakah seluruh cabang dinas itu sudah mengupluod SKP 2021, 2022 dan 2023 sebagai persyaratan untuk TPP. Karna kalau sudah pasti kami proses. 

"Mohon maaf Beta juga sebagai manusia biasa yg bukan kerja hanya tanggung jwb untuk tpp saja. Mohon pengertian baik bpk ibu KTU. Atas kerjasama nya diucapkan terima kasih🙏🙏,."begitu bunyi WhatsApp -nya.

Tambah dia, informasi terbaru Pak Hendra via WhatsApp kembali mengarahkan semua KTU cabang dinas untuk dapat melakukan verifikasi absensi dan membuat daftar TPP dari bulan Januari s/d Juni 2024.

Bagi cabang dinas yang baru melakukan penginputan SKP Tahun 2021 s/d 2023 belum bisa dibuatkan daftar karena belum di lakukan penilaian kinerja.

"Selamat siang Bpk/Ibu KTU cabang dinas untuk dapat melakukan verifikasi absensi dan membuat daftar TPP dari bulan Januari s/d Juni 2024. Bagi cabang dinas yang baru melakukan penginputan SKP Tahun 2021 s/d 2023 belum bisa dibuatkan daftar karena belum di lakukan penilaian kinerja. Itu beliau punya pesan," ujar Ririmase.

Reporter : Nus Yerusa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"