Kepulauan Aru, SNN.com - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru melalui Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo kenbali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi di Dermaga Pelabuhan Yos Soedarso Dobo, Rabu (4/9/2024).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIT, personil Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Dobo mengamankan pengiriman satwa liar dilindungi.
Satwa dilindungi ini diamankan lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah dan rencana dikirim dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Nggapulu.
"Satwa dilindungi tersebut berupa ular, biawak, kanguru pohon dan kura-kura yang hendak dikirim ke luar daerah dengan menggunakan kapal KM. Nggapulu. Namun saat mau dikirim, anggota piket Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Dobo bersama petugas dari BKSDA Maluku Resort Dobo langsung mengamankan barang tersebut di dermaga pelabuhan saat KM Ngapulu ksandar,” ucapnya.
Dikatakan, hewan dilindungi itu milik salah satu warga Dobo inisial JB yang dibawa oleh TKBM (buruh) pelabuhan Yos Soedarso Dobo bernama Aleks, dan dari penuturan buruh itu barang-barang ini hendak dibawa ke atas kapal dan nantinya diterima oleh ABK KM Ngapulu.
"Saat didapat, petugas menemukan 8 keranjang hewan liar dilindungi yang disimpan dalam dua tas kain. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Personil Polsubsektor kawasan pelabuhan untuk diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti,” jelas Sahertian.
Reporter : Nus Yerusa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar