Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 23 Desember 2024

Kejari Dobo Wajib Periksa 4 Pihak Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah

Kepulauan Aru, SNN.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah menetapkan 2 Tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah
yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka yang disebut dalam  Pres Release Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.MH, adalah, kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar dan PPK, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, J. Lekatompessy. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Selasa 17/12/2024.

Dikatakan, bahwa berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT- 07/Q.1.15/Fd. 1/10/2024 tanggal 23
Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Ahli UKIM terdapat pekerjaan yang tidak terpasang / tidak dikerjakan sesuai dengan hasil pemeriksaan seperti pekerjaan tanah, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektual, dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru, sebesar Rp.748.595.148,01- dan Denda Keterlambatan yang belum di tagih oleh PPK sebesar Rp.824.324.762,49 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen).

Bahwa perbuatan tersangka JL dan WM, dari Hasil Pemeriksaan yang dilakukan
Laboraturium Universitas Kristen Indonesia total Kerugian Negara dari kasus
Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.027.950.374,98 (Satu Milyar Dua Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu, Tig Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah koma Sembilan Puluh Delapan Sen). Adapun perbuatan Tersangka JL dan WM tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Menanggpai penetapan 2 tersangka tersebut, oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, salah satu kontraktor senior yang namanya tidak disebut, melalui pesan WhatsApp-nya, kepada wartawan media ini, bahwa terkait dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Aru, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, wajib memriksa 4 pihak yang bertanggungjawab dan menandatangani sejumlah dokumen untuk permintaan pencairan anggaran. 

4 pihak yang disebutkan dalam pesannya, adalah Kontraktor, Konsultan Pengawas, PPK, dan KPA/Kepala Dinas.

“Kejaksaan wajib mentersangkakan 4 pihak dimaksud (Kontraktor, Konsultan Pengawas, PPK dan KPA), karena mereka punya peran masing-masing dan bertanggungjawab langsung pada dokumen-dokumen yang ditandatangani. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan Dugaan Korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kepulauan Aru, Kejari Kepulauan Aru, wajib periksa 4 pihak tersebut". Tegas sumber dalam pesannya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"