Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 13 Januari 2025

MCW Minta Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Periksa Tiga Orang Kepala Dinas di Aru

Kepulauan Aru, SNN.com -;Masyarakat Aru yang tergabung dalam Mollukas Coruption Watch (MCW) Kabupaten Kepulauan Aru, meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, untuk segera memanggil dan memeriksa tiga orang Kepala Dinas, diantaranya, 1.Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, terkait indikasi Korupsi pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah Tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak 9,3 milyar rupiah. 2.Kepala Dinas PUPR, terkait indikasi korupsi pada Pekerjaan Jembatan Marbali Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak 8,1 milyar rupiah. 3.Kepala Dinas Perhubungan, terkait indikasi korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat Desa Jerol, Kecamatan Aru Selatan tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak, sesuai Sumber media ini adalah sebesar 8 milyar rupiah. 

Permintaan MCW ini, disampaikan dalam aksi Demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, belum lama ini, dalam kaitannya dengan penanganan Kasus Korupsi di kepulauan Aru, yang dinilai belum tuntas.  

Salah satu orator, Dalam orasinya, menyebutkan bahwa, salah satu kasus yang belum selesai penanganannya sampai saat ini adalah indikasi korupsi pada pembangunan Pelabuhan Rakyat Desa Jerol, kecamatan Aru Selatan. 

“Sampai hari ini, kami belum tahu siapa tersangka, dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus-kasus ini, seperti Kasus Jembatan Marbali dengan anggaran 8 milyar lebih. Yang berikut Pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah dengan nilai 9 Milyar lebih, dan pembangunan Pelabuhan Rakyat Desa Jerol dengan anggaran 8 milyar lebih. 

Kasus-kasus ini, sampai hari ini belum diselesaikan oleh Kepolisian Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Ada apa dibalik semuanya ini. Kami tidak mau penegakkan hukum di negeri ini ada tebang pilih, karena ada pesanan kasus yang masuk ke Kejaksaan dan juga pesanan kasus yang masuk ke Kepolisian. Sebagai generasi Aru, Kami tidak mau ada politisasi hukum di negeri ini. Untuk itu kami minta agar Kepolisian dan Kejaksan segera selesaikan kasus-kasus ini”. Tegas Orator. 

Para Aksi Demo diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH,- sekaligus menerima Pernyataan sikap para pendemo untuk ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 
Beberapa point Tuntutan yang disampaikan pendemo yang tergabung dalam Mollucas Coruption Watch (MCW) diantaranya adalah: 1.Mendesak Kejaksaan agar dengan segera menyelesikan masalah-masalah korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru. 

2.Mendesak Kejaksaan Aru agar proyek pembangunan jembatan Dusun Marbali, Pembangunan Pelabuhan Rakyat Desa Jerol dan pembangunan Perpustakaan dari Dinas Kearsipan Kepulauan Aru dapat segera diselesaikan. 

3.Dalam hal Pembangunan Perpustakaan Dinas Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, MCW mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan Hukum. 

4.Kejaksaan harus segera memproses semua pihak yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan proyek Perpustakaan Dinas Kearsipan Kepulauan Aru. 

5.Menuntut agar ada pernyataan terbuka dari Kejaksaan Aru, bahwa indikasi kerugian negara hingga proses penetapan tersangka terhadap kasus proyek pembangunan perpustakaan telah melalui dan mengetahui hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP). 

6. Menuntut agar Kejaksaan segera menahan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas Perpustakaan & Kearsipan serta Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Layanan Perpustakaan Daerah.

Menanggapi tuntutan aksi demo, terkait Kasus Jembatan Marbali dan Pelabuhan Rakyat Jerol, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, SH, menjelaskan bahwa terkait dengan perkara Jembatan Dususn Marbali, dan Pelabuhan Rakyat Jerol, itu ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Sementara untuk kasus Pembangunan Layanan Perpustakaan, PPK dan Kontraktor sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah lengkap alat bukti, sementara dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas sebagai Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan Konsultas Pengawas, belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi minimal dua alat bukti. 

“Saya jelaksan bahwa terkait perkara jembatan dusun Marbali dan Pelabuhan Rakyat Desa Jerol, itu di tangani oleh Polres Kepulauan Aru. Kami sebagai aparat penegak hukum yang saling bersinegri, dan untuk itu, bisa ditanyakan langsung kepada kepolisian tentang bagaimana prosesnya. Kemudian terkait Kasus pembangunan layanan perpustakaan, dalam hal ini kami dinilai seolah ada tebang pilih dalam penanganannya. Saya mau jelaskan bahwa kami tidak tebang pilih dalam pemeriksaan perkara, tetapi kenapa kami baru tetapkan dua tersangka, karena dua tersangka inilah yang mencukupi alat bukti. Sementara dua orang lainnya apabila sudah lengkap  alat buktinya, pasti akan kami jadikan tersangka. Kami kejaksaan negeri Kepulauan Aru tidak ada tebang pilih, cuman alat buktinya masih belum lengkap. Kalau KPA dalam hal ini kepala Dinas, kami sudah pernah memeriksa dan tinggal melengkapi minimal 2 alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka”. Jelas Kasi Intel. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"