Lamongan, SNN.com - Untuk memenuhi kelengkapan alat bukti, NGO Jalak menghadirkan 11 saksi untuk di mintai keterangan kejaksaan Negeri Lamongan.
Sejak pukul 09.00 Wib para saksi mayoritas dari anak muda sudah berkumpul untuk memenuhi undangan kejaksaan negeri lamongan.
" Ia hari ini, 11 saksi yang data kependudukannya di pakai untuk pengajuan kredit perumahan TKB di bank BTN memberikan kesaksian", kata Hadi ketua Balitbang NGO Jalak, 30/12/2025.
NGO JALAK ( Amin santoso dan Hadi mulyono) menghimbau kepada saksi agar keterangan yang di sampaikan berdasarkan fakta apa yang di alami masing - masing saksi.
" Pesan saya ke para saksi, katakan sesuai apa yg mereka jalani dan diingat, jangan di buat - buat, ini langka penting untuk saksi saat kasus ini naik ke gelar perkara di pengadilan nantinya", himbauan Hadi ke para saksi yang hadir.
Senada, saksi Inisial N, saat di wawancarai wartawan terkait keterangan apa saja yang di sampaikan ke kejaksaan, mengatakan, "saya menceritakan bahwa KK dan KTP saya di pinjam untuk pengajuan kredit perumahan di TKB", di sampaikan N saat selesai sesi penanda tanganan Berita Acara Pemeriksaan kejaksaan negeri lamongan.
Tambahnya, saya di yakinkan oleh salah satu marketing inisial "K", bahwa jangan kwatir angsurannya nanti di tanggung oleh pihak perumahan dan tidak akan telat.
Lebih lanjut, saksi membeberkan, tapi nyatanya saya sering di hubungi pihak pegawai BTN kalau angsuran menunggak tiap bulannya.
" Intinya mas, saya bukan orang yang benar-benar membeli rumah di TKB, nama kami hanya di pinjam pihak perumahan, untuk siapa rumah itu kami tidak tau menahu", pungkasnya. (Hadi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar