TUBAN, SNN.com — Polemik dugaan pengalihan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, terus menjadi perhatian publik dan memicu keresahan warga.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa BLT yang seharusnya diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) diduga dialihkan untuk menggaji perangkat desa. Kabar tersebut pun menyulut kemarahan warga karena dinilai mencederai hak kelompok rentan.
Menanggapi hal itu, Sukimin Kepala Desa Jamprong dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan menyesatkan.
“Tidak benar itu. Anggaran Dana Desa untuk gaji perangkat desa dan Dana Desa untuk bantuan lansia sudah memiliki plot atau pos anggaran masing-masing. Saya nyatakan isu tersebut hoaks,” tegas Kepala Desa Jamprong saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap program, baik untuk belanja aparatur desa maupun bantuan sosial kepada masyarakat, telah direncanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kades juga menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Jika ada hal yang perlu dipertanyakan, silakan dikonfirmasi secara langsung ke pemerintah desa. Kami terbuka dan siap menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Pemerintah Desa Jamprong, lanjutnya, berkomitmen menyalurkan BLT lansia sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan, serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kepala Desa berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga. (Muri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar