SLEMAN, SNN.com — Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPR ESDM) Provinsi DIY dipastikan telah rampung dengan hasil baik serta tanpa ditemukan pelanggaran di lapangan. Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengecekan langsung menyusul beredarnya isu dugaan jual beli material uruk hasil galian proyek.
Pengawas dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi DIY, One Hermanto, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (29/12/2025), menegaskan bahwa pekerjaan fisik proyek telah selesai sesuai rencana dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Pekerjaan sudah selesai dikerjakan kemarin dan selama pelaksanaan tidak ada masalah di lapangan,” ujar One.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli material bekas galian, One menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya transaksi jual beli material hasil kerukan.
“Kami langsung cek ke lapangan. Tidak ada praktik jual beli hasil galian dari proses pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, One menjelaskan bahwa seluruh material bekas galian dikelola oleh pemerintah desa setempat melalui satu pintu dan dimanfaatkan untuk keperluan timbunan material. Mekanisme tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan material tidak diperjualbelikan secara ilegal.
“Kami juga sudah mewanti-wanti pelaksana pekerjaan maupun sopir pengangkut material. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan transaksi jual beli,” tambahnya.
Penelusuran awak media juga mengonfirmasi keterangan tersebut kepada pihak pelaksana proyek. Aldi, selaku pelaksana kegiatan dari CV Putra Jaya, perusahaan pemenang lelang proyek, membantah keras adanya praktik jual beli limbah galian maupun aspal.
“Tidak ada jual beli sama sekali terkait limbah galian atau aspal dalam pekerjaan ini,” tegas Aldi.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan prosedur yang berlaku, serta berada dalam pengawasan ketat konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PUPR.
“Pekerjaan ini diawasi secara berlapis. Jadi tidak benar jika ada tudingan praktik jual beli limbah hasil galian atau kerukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan menelan anggaran sebesar Rp1,81 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan selama 80 hari kalender sejak 10 Oktober 2025.
Dengan klarifikasi dari pengawas lapangan,q pelaksana proyek, serta hasil pengecekan langsung di lokasi, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut tidak terbukti. Proyek dinyatakan selesai, sesuai prosedur, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar