Kepulauan Aru, SNN,com - Dugaan Korupsi pembangunan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Jerol, Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2019 mulai diangkat dan diperiksa oleh Polres Kepulauan Aru pada bulan Agustus 2023, dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.
Salah satu anggota Pengurus Lembaga Missi Reklaseering Republik Indonesia (LMRRI) wilayah Provinsi Maluku yang namanya tidak disebut, menilai Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol akan menjadi tolak ukur, sejauh mana Integritas Polres Kepulauan Aru, dalam menegakkan hukum dan keadilan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Polres Kepulauan Aru harus berkomitmen menjaga Integritas dengan gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dan mengedepankan nilai keadilan dalam masyarakat. Seperti kasus dugaan korupsi pelabuhan Rakyat Jerol, dimana kasus ini dinilai sangat massif dan merugikan keuangan Negara dalam jumlah yang sangat besar. Sesuai hasil investigasi, menyebutkan bahwa progress pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol 0% tetapi realisasi pencairan anggrannya sudah mencapai 50%. Ini kasus yang sangat massif yang akan menjadi tolak ukur Integritas Polres Kepuauan Aru, jika kasus ini tidak tuntas”. Tandasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus Pelra Jerol adalah menunggu keterangan Saksi ahli dari BPK RI, Karena polres Aru tidak bisa menetapkan tersangka sebelum ada keterangan saksi ahli dari BPK RI.
“Kita sudah menyurati BPK RI untuk minta keterangan saksi ahli, yang dapat menguatkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang sudah ditetapkan, karena ada dua (2) saksi yang di indikasi oleh penyidik, baik KPA maupun PPK, hanya kita tidak bisa serta merta menentukan siapa yang punya peran menjadi tersangka, apakah KPA atau PPK, atau kedua-duanya. Ini yang kita harus minta keterangan saksi ahli dari BPK RI”. Jelas Kapolres Aru, AKBP Albert Permira Sihite, SH., pada akhir agustus 2025.
Keterangan saksi ahli dari BPK RI inilah yang menjadi alasan belum ada penetapan tersangka dalam kasus Pembangunan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Jerol yang mulai diangkat sejak 2023 sampai sekarang.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi, Polres Kepulauan Aru, Ipda J.S Sipayuyng, S.Trk., yang di konfirmasi Selasa , 30/12/25 di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa sesuai keterangan dari penyidik polres Kepulauan Aru, Ipda Jul Jalaludin La samang, SH.MH bahwa sudah ada surat dari BPK RI untuk tindak lanjut masalah, tetapi masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, untuk merencanakan seperti apa tindak lanjut kasus Pelra Jerol.
“Sesuai konsultasi dengan pa Jul Lasamang bahwa sudah ada surat dari BPK RI untuk tindak lanjut masalah, tetapi kita masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Rencananya mungkin tahun depan tahun 2026 ketika Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru buka kantor, kami melakukan kordinasi langsung untuk merencanakan seperti apa tindak lanjut kasus jembatan Jerol”. Jelas Sipayung. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar