Kepulauan Aru, SNN.com - Kurang lebih 50 Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disebut gagal bayar dan dikembalikan oleh Bank Pembangunan Daerah Maluku, dengan alasan Saldo Kas Daerah tidak tersedia untuk menjawab kebutuhan belanja tahun 2024. Akibat Saldo Kas Daerah yang tidak mencukupi, maka pembayaran hak-hak para rekanan atau kontraktor yang menangani proyek di Kabupaten Kepulauan Aru, tidak dapat dibayar, sementara progres pekerjaan sudah mencapai 100%.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigawai yang dikonfirmasi dikantor DPRD baru-baru ini, dalam keterangannya Udin menjelaskan bahwa akibat Saldo Kas Daerah yang tidak tersedia maka DPRD Kabupaten Kepulauan Aru membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara mendadak pada tengah malam tanggal 31 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Belsigawai menegaskan bahwa sesuai hasil RDP, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sudah memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebenaran Saldo Kas Daerah, yang berimbas pada 50 SP2D yang gagal bayar dan dikembalikan oleh Bank.
Menurut Belsigawai, terkait Pendapatan Asli Daerah yang tidak mencapai target, itu tidak masalah dan tidak terlalu berpengaruh Pengelolaan APBD tahun 2024, tetapi yang bermasalah adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah masuk 100% di Kas Daerah, tetapi anehnya tidak dapat dibayarkan kepada rekanan atau kontraktor sebagai penyedia barang dan jasa Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau terkait Panitia Khusus (Pansus), itu sudah pasti kami bentuk. Kami akan bentuk Pansus untuk Cek kebenaran Saldo Kasa Daerah akhir tahun 2024. Kalau untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu tidak ada Masalah, tetapi yang bermasalah adalah Dana Alokasi Khusus (Dak). PAD dari 70 Milyar yang dianggarkan, tetapi yang terealisasi hanya 6 milyar itu tidak masalah dan tidak mempengaruhi APBD 2024, Cuman yang herannya Dak Fisk yang sudah masuk ke Kas Daerah 100%, tetapi tidak dibayarkan. Itu yang akan kami selidiki dalam Pansus”. Tegasnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar