Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 Februari 2025

Kajari Aru: Saya Akan Tuntaskan Terpidana Kasus TPPO Bos Cong dan Istri Yang Tidak Pernah di Tahan Sampai Sekarang

Kepulauan Aru, SNN.com - Bos Cong dan Istri, pemilik Karoke New Paradishe, di Kabupaten Kepulauan Aru, di tetapkan sebagai terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Dobo pada bulan juni 2024. Sejak penetapan vonis, terpidana Bos Cong dan Istri tidak pernah ditahan sampai sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, yang di konfirmasi Wartawan di ruang kerjanya Selasa 04/02/25, Sumanggar mengatakan bahwa putusan terhaddap seorang terpidana, tidak serta-merta langsung di lakukan eksekusi, tetapi itu harus melalui proses. 

“Pada saat putusan, terdakwanya ada di tempat untuk mendengar putusan, bahwa dalam putusan tersebut menyatakan si terdakwa bersalah dan di hukum 3 tahun 6 bulan. Bukan berarti dengan serta- merta kita langsung melakukan eksekusi, tapi itu melalui proses. Jadi saya berbicara ini, waktu itu saya belum ada di Aru, tapi itulah yang saya sampaikan bahwa itu adalah bagian dari proses, dan itu aturan, dan merupakan Standar Operasional Pelayanan (SOP) untuk penanganan perkara-perkara yang ada ditngkat pengadilan”. Jelasnya. 

Menanggapi terpidana Kasus TPPO, Bos Cong dan Istri, sejak proses penyidikan sampai penetapan vonis, terus berkeliaran dan tidak pernah ditahan, Kajari Kepulauan Aru, berpendapat bahwa sekarang ini kita jangan berbicara soal di belakang, tetapi harus dil;ihat bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sudah membuktikan bos Cong dan Istri bersalah dengan penetapan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, dan ini yang harus dikejar untuk yang bersangkutan ditangkap dan ditahan. 

“Sekarang ini, kita jangan berbicara soal di belakang, tetapi kita harus melihat bahwa kita telah membuktikan dia bersalah, dengan putusan 3 tahun 6 bulan. Dan ini terbukti dia bersalah melakukan Tindak Pidana Perdaganagn Orang (TPPO). Dan inilah yang harus kita kejar yaitu putusan dari Pengadilan dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Percayalah saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, saya akan serius untuk menangani, dan siapa pun dia, karena saya tidak ada kepentingan, dan saya akan tuntaskan ini”. Tegas Sumanggar. 

Kajari membenarkan bahwa ditingkat penyidikan, tingkat penuntutan sampai ditingkat pemeriksaan di Penagdilan, terpidana tidak pernah ditahan, tetapi untuk putusan Pengadilan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. 

“Putusan itulah yang akan kita eksekusi”. Tandasnya.

Menurut Kajari, status terpidana, Bos Cong dan Istri, masih dalam status pencarian biasa, dan akan dilakukan pemanggilan secara bijaksana, tetapi apabila panggilan tidak dihiraukan, statusnya akan ditingkatkan dan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Status terdakwa masih dalam status pencarian biasa, dan kita akan melakukan pemanggilan secara arif dan bijaksana, tetapi apabila tidak datang, maka kita akan tingkatkan status dan terbitkan dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau sudah berstatus DPO maka yang menangkap itu bukan lagi kita, tetapi orang di atas kita”. Jelasnya.

Menurut Kajari, pihaknya sudah berupaya mencari keberadaan terpidana, namun belum ketemu. Sebagai jaksa eksekutor, Sumanggar mengaku, punya tanggungjawab untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku. harapan Kajari, agar jika ada informasi yang terapdate dan actual, segera disampaikan, untuk dilakukan penangkapan.  

“Kami sebagai jaksa eksekutor adalah tanggung jawab terhadap putusan yang telah di serahkan kepada kami dan kami akan melaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Untuk itu harapan kami, kalau ada informasi yang terapdate dan aktual, segera sampaikan kepada kami sebagai jaksa eksekutor, dan kami langsung  melakukan penangkapan”. Tegasnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"