Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 05 Februari 2025

Pemda Kabupaten Aru Salurkan Bantuan 25 Unit Longboat Kepada Masyarakat Penerima

Kepulauan Aru, SNN.com - Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Aru, menganggarkan bantuan alat tangkap berupa 25 unit Longboat kepada masyarakat penerima yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Menurut Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Armand Walay yang di konfirmasi wartawan baru-baru ini, bahwa bantuan tersebut, penyerahan secara simbolis sudah dilakukan pada tanggal 13 Desember 2024, tetapi penyerahan secara fisk, baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025. 

“Terkait dengan penerimaan longboat oleh masyarakat, lewat Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru setelah dilakukan penetapan melalui SK oleh bapak Bupati, maka pada tanggal 7 Januari 2025 baru dilakukan penyerahan paket sebanyak 25 unit Long Boat kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi penyerahan secara simbolis telah di lakukan pada tanggal 13 Desember 2024 oleh bapak Bupati, dr. Johan Gonga”. Sebut Armand. 

Walay menjelaskan, pada penyerahan dimaksud, hampir seluruh kelompok penerima hadir guna menerima bantuan tersebut, namun terdapat 2 kelompok yang tidak berkesempatan hadir akibat kendala cuaca buruk, dan penyerahan bantuan diterima oleh perwakilannya. 

“Pada saat itu, undangan yang disampaikan, sebagian besar kelompok nelayan yang hadir, namun sekitar 2 kelompok yang tidak hadir, dari desa Benjuring kecamatan Aru Utara Timur Batuley karena berhubung faktor cuaca yang kurang bersahabat”, kata Walay.

Menurut Walay, untuk mendapatkan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, harus   berdasarkan Proposal dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut, yakni pemohon bantuan adalah benar-benar nelayan, yang memiliki aktifitas jelas, sehingga pada implementasinya, bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukkan.

Kelompok nelayan yang mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan, kata Armand, harus membuktikan aktifitasnya sebagai nelayan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan KTP juga tidak cukup namun harus di sertai dengan Kartu Usaha Perikanan (Kusuka). Walay menjelaskan, kartu tersebut yang memback up ketika pihak yang bersangkutan membuat proposal disertai dengan Kusuka tersebut.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan ini, yang pertama dia harus betul-betul nelayan, dan dibuktikan dengan KTP. KTP juga tidak cukup, harus memiliki kartu Kusuka (Kartu Usaha Perikanan). Nah ketika yang bersangkutan buat proposal, harus ada kartu Kusuka itu”, kata Walay.

Sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Kepulauan Aru, Walay menegaskan, bila dalam perjalanan, diketahui ada kelompok nelayan penerima bantuan yang melakukan penyimpangan, maka, pihaknya tak segan-segan mengambil sikap tegas. 

Tindakan tegas yang diambil terhadap kelompok nelayan, yang sengaja menjual atau melakukan penyimpangan dalam pemanfaatan bantuan dari DKP maka, kata Arman, pihaknya tidak sekedar diwujudkan dalam bentuk mengambil kembali sarana perikanan dimaksud, namun kelompok tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Bilamana dalam perjalanan, pihak penerima melakukan penyimpangan dari bantuan yang diberikan oleh dinas, katakanlah dijual, maka tidak ada kompromi, kalau memang ada temuan di jual, maka barang bukti berupa long boat kita amankan di Dinas, dan pelaku siap berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, sementara kami pihak dinas akan berurusan dengan oknum pembeli dan kemungkinan akan diproses”. Tegas Walay.

Lebih jauh dikatakan, setiap 6 bulan sekali pihaknya akan turun langsung untuk melakukan pendataan ulang, guna mengecek langsung keberadaan dan pemanfaatan bantuan yang di salurkan kepada masyarakat penerima. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"