Blora, SNN.com - (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, pada Kamis 27/3.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Sekabupaten Blora.
Dalam pengantar rapat paripurna, Mustopa menegaskan bahwa rapat ini Adalah bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan berlaku yaitu pada pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. ‘’LKPJ ini menjadi bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah serta sebagai bahan evaluasi bersama demi kemajuan Kabupaten Blora," ujarnya.
Bupati juga memperhatikan berbagai pencapaian yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Blora selama 2024. Salah satunya membanggakan adalah perolehan 33 penghargaan di tingkat regional Jawa Tengah maupun nasional. Penghargaan tersebut mencakup berbagai sektor, seperti tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, hingga keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan diraihnya opini wajar tanpa pengecualian.
Mustopa Ketua DPRD Kabupaten Blora Dalam tanggapannya meminta seluruh anggota DPRD untuk mencermati dan membahas LKPJ ini dengan saksama. Ia menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah mitra strategis sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga LKPJ tidak bisa menjatuhkan Bupati. ‘’Namun menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang,” terang nya.
Rapat paripurna menurutnya menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah kabupayen Blora Guna mengevaluasi kinerja pemerintahan serta menentukan langkah strategis ke depan demi kemajuan daerah. Dengan adanya LKPJ ini, mempunyai fungsi pembangunan di Kabupaten Blora terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata dan bermanfaat bagi Masyarakat Blora Khusus Nya.
Reporter: Lukman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar