Tuban, SNN.com - maraknya pertambangan galian batu kapur diduga masih banyak yang tidak memiliki ijin resmi alias bodong, yang sangat merugikan negara. Kemana larinya pajak untuk ( PPN negara )?
Kota Tuban, yang terkenal dengan julukan bumi wali di Jawa Timur diduga banyak galian batu kapur yang ilegal khususnya di dusun Banjarjo desa Banjaragong kecamatan Rengel semakin merajalela dan seakan-akan merasa kebal dengan hukum dimana APH ( aparat penegak hukum ) dan dinas-dinas terkait seakan diam dan tutup mata ada apa di balik semua ini. Negara bisa Merugi di karenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, harus segera di proses sesuai hukum yang sudah di tetapkan.
Media jatim.expost.co.id dan mitramabestnipolri.com dan voicepost.id dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur langsung ke lokasi pertambangan galian batu kapur tersebut, terdapat beberapa alat berat berupa Exavator yang siap menghancurkan perbukitan kapur, dan di tambah jenis Puluhan mobil Dam Truk menjadi jasa angkut di pertambangan galian kapur diduga memakai bahan bakar BBM jenis biosolar subsidi.
Untuk galian kapur yang diduga tidak memiliki ijin usahanya, yang langsung di kelola oleh bapak Sarkam dan bapak Narto informasi di lapangan mereka bersaudara sepertinya adik kakak di dusun banjarjo desa Banjaragung, Kecamatan Rengel yang terkenal dengan jenis batu kapur dan juga sebagai bahan baku Calsium dan sejenisnya.
Gabungan tim dari awak media dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur meminta APH ( aparat penegak hukum ) baik polres Tuban maupun Polda Jawa Timur dan ESDM dan dinas-dinas terkait yang memiliki wewenang, kami meminta segera di tangkap yang tidak memiliki ijin pertambangannya dan proses sesuai hukum yang berlaku di karenakan sangat merugikan negara, yang dikarenakan tidak memberikan pajak PPN ke negara dan juga sangat merusak lingkungan hidup sekitarnya.
“Terutama kelestarian alam dan akses jalan yang di laluinya, sedangkan untuk perawatan jalan memakai anggaran APBN atau APBD yang dari pemerintah, sedangkan para oknum-oknum hanya memperkaya diri saja dan tidak mau mengurus izin supaya terhindar dari beban pajak PPN untuk negara.
Apalagi, ada dugaan dari berbagai sumber yang di kumpulkan mengatakan pemilik tambang pun telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah mengambil di SPBU Renggel dan Plumpang tentu saja ini masuk tindak pidana, karena melanggar UU No 22 Tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi, UU Migas dengan Pidana Penjara 5 tahun dan denda Rp.60.000.000.000. (Enam Puluh Milyar) .
Galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Penjelasan Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Untuk mengurus izin galian C, Anda dapat memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Syarat-syarat ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131.
Pemerintah daerah hanya mengelola izin galian golongan C setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. ( Tim Investigasi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar