BOJONEGORO, SNN.com - Proyek pembangunan Rumah Sakit ( RS ) Khusus onkologi di Desa Talok Kecamatan Kalitidu Bojonegoro, Jawa Timur, dengan nilai milyaran Rupiah disinyalir dijadikan ajang korupsi secara besar-besaran oleh pihak kontraktor dan stakeholder terancam tidak selesai alias Mangkrak,
Dugaan itu mengemuka ke publik, setelah proyek pembangunan fasilitas umum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2024 tersebut, dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja yang sudah disepakati oleh pihak Kontraktor.
Berdasarkan Papan informasi proyek yang terpampang dilokasi perkerjaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya telah mengglontorkan anggaran sebesar Rp 18.698.147.595,00 Untuk pembangunan Rumah sakit khusus onkologi di desa talok kalitidu, dikerjakan oleh PT. HARIZ REKA BIMAKA, KSO. dan Konsultan Pengawas PT. PILAREMPAT KONSULTAN, dengan tanggal kontrak Kerja mulai 22 Juli 2024.dan batas waktu kerja 160 hari kerja, tetapi dikutip dari laman Lpse proyek tersebut dikerjakan oleh PT. HARIZ TIGA PUTRA yang beralamat jln Jember no 50 Cluring-Banyungwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Anehnya,baik Pagu Anggaran maupun pelaksana pekerja,di Papan informasi proyek yang terpasang dilokasi sama LPSE tidak Sama, menyisakan banyak pertanyaan.
Salah satu Warga yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Khusus onkologi didesa Talok kecamatan Kalitidu, tetapnya bekas perkantoran The Residence Desa Talok yang dibiayai oleh pajak uang rakyat tersebut saya meyakini jika dikerjakan tidak sesuai Target yang sudah ditentukan, "Ucap pria yang kebetulan memiliki keahlian dibidang tehnik sipil. Kamis 20 Maret 2025.
Koh Ahsin pegiat kontrol sosial kota Ledree menanggapi pembangunan Rumah sakit yang berlokasi di bekas gedung perkantoran The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu hingga kini tak sesuai target dan belum bisa di fungsikan mengungkapkan
"Lantas mau sampai kapan pembangunan yang nota Bene terbengkalai dan belum dapat di fungsikan untuk pelayanan masyarakat itu,"ungkapnya.
Terpisah Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto ketika di konfirmasi mengatakan, Saat kami komisi C sidak di lokasi tersebut, pertengahan Desember tahun 2024, kami pesimis pembangunan rumah sakit tersebut bisa selesai tepat waktu. Cuma sayangnya saat itu OPD Teknis saat kami turun ke lokasi tidak ada yang hadir, itu yang membuat kami sangat kecewa saat itu. Sehingga nanti saat rapat badan anggaran terkait LPJ akan kami mintai pertanggungjawaban OPD teknis nya.
"Kami Pesimis akan sesuai target dan kami sangat kecewa saat itu. Sehingga nanti saat rapat badan anggaran terkait LPJ akan kami mintai pertanggungjawaban OPD teknis nya,"Tandasnya
Harapannya Karena anggaran rumah sakit itu Anggarannya tidak kecil, dan sumber anggaranya dari APBD 2024 yang tentu itu,uang itu pajak dari rakyat maka harapan kami rumah sakit tersebut segera bisa di fungsikan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di saat rapat kemarin kami menyusun rekomendasi rapat lkpj itu salah satunya bagaimana rumah sakit tersebut segera bisa di manfaatkan
Rumah sakit tersebut segera bisa di fungsikan dan harapan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ,Sehingga rumah sakit ini bisa segera diFungsikan,” ujar Mas Pri, demikian Ahmad Supriyanto karib disapa.
Pada hari yang Sama Said selaku rekanan proyek Penyedia jasa Hariz Reka Bimata Kso
Saat di konfirmasi via WhatsApp berbayar centang biru hanya di baca saja enggan menjawab,di telpon pun berdering enggan merespon.
Begitu pula konsultan pengawas PT Pilar empat konsultan bungkam,ada apa di balik bungkamnya rekanan kontraktor tersebut
Terpisah,Tito Selaku Kadin Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ketika dikonfirmasi pewarta terkait pekerjaan pembangunan Rumah sakit kusus onkologi yang berada didesa Talok Kecamatan Kalitidu, ia menjawab," Setelah dibangun maka pengelolaan selanjutnya di Dinas Kesehatan mas,"Jelasnya
Publik bumi ledree semakin meyakini adanya penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut patut di duga adanya mal administrasi yang bisa mengakibatkan adanya unsur tindak pidana korupsi. ( Team/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar