Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 19 Maret 2025

Bupati Aru Minta Warga Kosongkan Rumah Khusus Dengan Tujuan Akan Ditempati Warga Daerah Kumuh Yang di Rehabilitasi

Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotus Kaidel melalui Surat pemberitahuannya, Nomor 600.2/179/2025, menyampaikan kepada Warga Penerima manfaat Rumah Khusus, bahwa dalam tenggang waktu 30 hari sudah harus mengosongkan Rumah Khusus yang ditempati. 

Dikatakan dalam suratnya, bahwa berdasarkan pasal 14 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2019 tentang penempatan dan penggunaan Rumah Khusus yang menyatakan bahwa jangka waktu berlakunya izin pemakaian Rumah Khusus, berlaku paling lama satu (1) tahun atau dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan Peraturan Bupati tersebut, warga diminta mengosongkan Rumah Khusus yang ditempati, dengan tujuan akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap keputusan Bupati Kepulauan Aru nomor 648/2 tahun 2019 tentang penempatan Penggunaan Rumah Khusus untuk 50 unit dan 40 unit. 

Salah satu warga penerima manfaat Rumah Khusus yang tidak mau namanya disebut, mengatakan bahwa saat mereka menandatangani Surat Pernyataan bersedia Tunduk dan patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, tidak pernah ada sosialisasi atau surat yang menjelaskan bahwa para penerima Manfaat Rumah Khusus, berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan atau dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurut sumber, terkesan ada spekulasi, seolah mereka menyetujui isi surat itu. “Jadi terlihat dalam pernyataan itu ada sebuah spekulasi semata, seolah-olah kami menyetujui isi surat itu”. Tulis sumber melalui pesan whatsApp-nya. 

Menanggapi soal kebijakan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, untuk warga mengosongkan Rumah Khusus yang di tempati, Bupati  Aru, Timotius Kaidel yang di konfirmasi baru-baru ini, menjelaskan bahwa terkait kebijakan tersebut, pihaknya lagi meminta Nomenklatur dari Kementrian Perumahan Rakyat, sementara surat pemberitahun sudah disampaikan kepada warga, bahwa ijin pakai Rumah Khusus selama 1 tahun sudah habis waktunya sehingga harus di kosongkan. 

Menurut Bupati, tujuan Rumah Khusus di kosongkan adalah untuk menjawab rencana Pemerintah Daerah, merehabilitasi daerah-daerah yang kumuh, seperti di kawasan Besi Tua, Siwalima dan Dok. 

Warga yang ada di kawasan pemukiman yang kumuh, kata Kaidel, akan direhabilitasi dan kemungkinan besar mereka akan menempati Rumah Khusus yang akan di kosongkan. 

“Kita sudah beritahukan supaya Rumah Khusus di Kosongkan. Tujuannya apa? Bahwa kita rencana daerah-daerah yang kumuh seperti di kawasan, Besi Tua, Siwa Lima, Dok dan sebagainya, kita akan data orang-orang distu yang memang sudah tidak layak daerah itu dan kita akan rehabilitasi, makanya orang-orang itu kemungkinan besar kita lanjut bahkan jadi milik”. Jelasnya.

Sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2017, menyebutkan ada 10 golongan masyarakat yang bisa menerima manfaat program rumah khusus yaitu:
1.Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara.
2.Masyarakat Nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai Nelayan.
3.Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Selain itu, bisa berupa bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial.
4.Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
5.Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah pusat.
6.Pekerja industri atau masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri.
7.Pekerja pariwisata atau masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata, yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
8.Transmigran atau masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi.
9.Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan.
10.Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis, atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"