Kepulauan Aru, SNN.com - Kuasa Hukum Pemohon Weky Theny, Wilson Renyaan, SH menegaskan bahwa Dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP), penyitaan barang bukti tanpa adanya surat izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat merupakan suatu pelanggaran formil yang serius dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan melalui telephon Whatsapp-nya, terkait kasus penyitaan KM Mina Maritim 153, oleh Polres Kepulauan Aru, yang sedang dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Dobo.
Berdasarkan fakta persidangan, tahap Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi, pemohon menghadirkan 3 orang saksi dari Kapal Emas Laut 77 yaitu, Rudi Hartono (jurumudi), Dimas Anugerah (ABK) dan Fandi (ABK).
Keterangan saksi dalam persidangan menyampaikan kronologis masalah bahwa saat mereka pulang mencari dilaut dan berlayar pulang tujuan ke Dobo, mereka melihat ada seseorang di Kapal Mina Maritim 153 melambaikan baju sebagai tanda minta pertolongan.
Dikatakan sebagai sesama nelayan dilaut kebiasaan saling membantu itu sering dilakukan ketika ada kapal yang mengalami kendala. Karena niat baik untuk menolong, ABK dan Jurumudi KM Emas Laut 77 merapat di Kapal Mina Maritim 153, sekitar jam 11 siang. Posisi kapal tersebut tepatnya berada di muara sungai manumbai Kepulauan Aru.
Setelah merapat diketahui bahwa KM Mina Maritim mesinnya mengalami kerusakan total dan sulit untuk diperbaiki. Oleh karena itu, Jurumudi dan ABK KM Emas Laut 77 mulai bergerak membantu menggandeng KM Mina Maritim 153 untuk mengantar ke Dobo. Menurut saksi, sementara berlayar, sekitar jam 4 sore, 4 orang petugas Polisi berpakaian preman dengan speed boath mendekati kapal dan memerintahkan untuk hentikan jalannya kapal.
Mereka langsung naik keatas kapal KM Mina Maritim 153. Setelah diatas kapal, mereka menyuruh semua ABK berkumpul di depan kapal, dan semua HP juga disita. Kemudian polisi langsung menginterogasi ABK tanpa sebelumnya menunjukkan identitas dan Surat perintah Tugas, termasuk Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat juga tidak ada. Setelah itu, kedua kapal tersebut bukannya diperintahkan untuk ke Dobo dan berlabu di sana, tetapi malah di perintahkan untuk pergi kota Kecamatan Aru Tengah Benjina dan berlabu disana. Menurut saksi setelah di Benjina mereka dari beberapa orang turun dan di interogasi dikantor Polsek Aru Tengah Benjina. Setelah itu barulah semua HP mereka dikembalikan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Wilson Renyaan, SH menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru merupakan pelanggaran formil yang serius, karena penyitaan KM Mina Maritim 153 dilakukan tanpa menunjukkan Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dikatakan berdasarkan pasal 119 KUHAP ayat (1): Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ayat (2): Dalam keadaan yang sangat mendesak (jika penyidik harus segera bertindak), penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak, dan setelah itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh persetujuan.
“Keharusan adanya Surat Perintah dan Izin Penyitaan harus dipenuhi dalam proses penyidikan, karena melakukan penyitaan tanpa dibekali Surat Perintah Penyitaan dari atasan penyidik dan tanpa Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat merupakan pelanggaran formil yang serius”. Tegas Wilson.
Terkait dengan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri setempat, termohon dari pihak polres Aru, tidak pernah menunjukkan saat melakukan penahanan dan penyitaan tanggal 19 maret 2026 dan baru ditunjukkan setelah dalam proses Sidang Praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Renyaan menegaskan bahwa Sekalipun termohon menunjukkan adanya Surat Izin penyitaan dari Pengadilan, tetapi itu tidak sah karena baru diajukan dalam proses sidang Praperadilan. Kemudian barang yang disita itu bukan barang tangkap tangan, dan ini sangat bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, kata Wilson, sesuai pasal 43 KUHAP menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat (kecuali dalam keadaan mendesak yang harus kemudian dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan).
Selain itu, Saksi Ahli dari Pemohon, Remon Supusepa SH, MH, berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, tindakan penyitaan yang diterapkan baik dari sisi umum maupun khusus tindakan penyitaan olehpihak Polres Kepulauan Aru dinyatakan tidak sah, karena salinan dari berita acara penyitaan tidak pernah diberikan kepada pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
Remon menegaskan bahwa Saat melaksanakan penyitaan, Penyidik Wajib menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah penyitaan. Setelah itu, penyidik wajib memberikan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
“Itupun salinannya wajib diberikan kepada pemilik barang, tetapi dalam fakta persidangan salinan izin penyitaan dari pengadilan tidak pernah diberikan kepada pemilik barang dalam hal ini Weky Theni. Jadi dari sisi manapun, tindakan penyitaan kapal Mina Maritim 153 dari pihak polres Kepulauan Aru, tidak sah dan merupakan pelanggaran formil yang serius yang perlu dibatalkan demi hukum”. Tegasnya. (Maf-MS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar