Probolinggo , SNN.com – Pemberitaan terkait dugaan monopoli pengadaan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo mendapat bantahan dari sejumlah pihak. Informasi yang menyebut seluruh paket dimenangkan satu penyedia dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Kamis, 14/05/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan mamin Tahun Anggaran 2025 tidak hanya dikerjakan oleh satu pihak. Beberapa penyedia lain, termasuk CV Riham, juga diketahui mendapatkan sejumlah paket pengadaan.
“Tidak benar jika disebut hanya satu CV yang memenangkan seluruh paket mamin. Ada beberapa penyedia lain yang juga mendapatkan pekerjaan,” ujar salah satu sumber.
Ketua LSM AMPP, Lutvi Hamid, juga meminta semua pihak agar tidak terburu-buru menggiring opini sebelum ada hasil audit maupun temuan resmi dari aparat berwenang.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai muncul opini seolah-olah sudah terjadi pelanggaran, padahal belum ada hasil audit resmi. Kalau memang ada dugaan, silakan diuji melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan,” tegas Lutvi Hamid.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada larangan satu penyedia mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan selama prosesnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pemberitaan wajib mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Hingga saat ini juga belum ada hasil audit maupun pernyataan resmi dari aparat berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan mamin di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.(Fabil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar