Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 21 Mei 2026

‎Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Penanganan Transparan

PASURUAN, SNN.com – Dugaan aksi penganiayaan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban bernama Abd. Wahid resmi melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Lekok setelah menjadi korban pemukulan di kandang sapi miliknya.
‎​Laporan resmi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto, dengan Nomor: STTLPM/27/V/2026/SPKT/POLSEK LEKOK/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan.
‎Berdasarkan data yang dihimpun, insiden ini berakar dari kesalahpahaman dua hari sebelum kejadian, ​Selasa Malam 19 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan perihal pintu WC yang dalam kondisi tertutup dari dalam rumah. Namun, meski telah dipanggil berulang kali, tidak ada jawaban dari pihak terduga pelaku.
‎​Kamis Pagi 21 Mei 2026, sekitar pukul 10.30 WIB saat korban berada di kandang sapi miliknya di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, terduga pelaku datang hingga memicu cekcok mulut. Ketegangan tersebut memuncak hingga berujung pada aksi pemukulan.
‎​Meski sempat berusaha menghindar, korban yang merupakan warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/12 Desa Balunganyar ini mengalami sejumlah luka-luka akibat hantaman tersebut. Korban kemudian pulang ke rumah sebelum akhirnya memutuskan meminta perlindungan hukum ke Mapolsek Lekok.
‎Merespons bergulirnya kasus ini, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, S.H., bersama tim, meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.
‎​“Kami selaku kuasa hukum Pak Wahid berharap proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbuka, jujur, dan transparan. Terduga pelaku harus ditindak tegas sesuai aturan,” ujar M. Syarif Hidayatullah kepada media, Kamis (21/05/2026).
‎​Ia juga menekankan pentingnya asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dalam penanganan kasus ini.
‎​“Penegak hukum harus bertindak kepada siapa pun yang bersalah tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum,” tegasnya menambahkan.
‎Pihak keluarga korban berharap penuh agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara objektif demi memberikan rasa aman dan keadilan yang utuh bagi korban maupun masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. ( Fabil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"