Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 24 Mei 2026

Fredrik Renyaan Kritik Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Penyitaan KM Mina Maritim 153

Kepulauan Aru, SNN.com - Kuasa hukum pemohon, Fredrik Renyaan, melontarkan kritik keras terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan terkait penyitaan KM Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Fredrik Renyaan menilai hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta dinilai keliru dalam memahami ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Hakim dalam putusannya sangat salah dan tidak melihat fakta persidangan. Coba lihat di KUHAP mana yang mengatur tentang pengamanan barang bukti Sitaan sampai 21 hari,” Tegas Renyaan.

Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan karena pihak pemohon merasa tidak puas terhadap prosedur penyitaan KM Mina Maritim 153 yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2026. Ia menyebut terdapat sejumlah prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh aparat kepolisian saat melakukan tindakan di lapangan.

Ia menjelaskan, petugas yang melakukan pengamanan atau penyitaan disebut tidak menunjukkan identitas diri sebagai anggota kepolisian maupun surat perintah tugas. Selain itu, tindakan penyitaan kapal juga dinilai tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana prosedur yang berlaku. 

“Polisi menyebut tindakan tanggal 19 Maret itu hanya pengamanan dan bukan penyitaan. Kalau memang itu pengamanan, lalu sampai berapa lama pengamanan barang bukti bisa dilakukan sebelum terbit berita acara penyitaan? Apakah ada KUHAP yang mengatur pengamanan sampai 21 hari?” Ujarnya.

Fredrik juga menyoroti barang bukti minyak yang diamankan pihak kepolisian. Menurutnya, minyak tersebut merupakan milik pemohon dan bukan minyak dugaan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

Ia mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa saat aparat kepolisian turun ke perairan laut Desa Namara, tidak terjadi transaksi jual beli minyak ilegal. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, bahwa minyak sebanyak 48 ton yang disebut dalam perkara tersebut tidak berada di atas kapal.

Senada dengan itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Wilson Renyaan, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan atas dasar dugaan kesalahan prosedur penyitaan serta lemahnya pembuktian dugaan tindak pidana illegal oil di Desa Namara. 

“Fakta persidangan membuktikan bahwa dugaan tindak pidana illegal oil di Desa Namara tidak dapat dibuktikan oleh pihak kepolisian. Semua saksi, baik saksi dari Polres Kepulauan Aru maupun dari ABK KM Mina Maritim 153 dan KM Emas Laut 77, menyampaikan hal yang sama,” Ungkap Wilson Renyaan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alasan keterlambatan pengajuan izin penyitaan ke pengadilan yang disebut karena adanya hari libur. Menurut mereka, permohonan persetujuan penyitaan seharusnya sudah dapat diproses pada tanggal 25 atau 26 Maret 2026, bukan baru diajukan pada tanggal 9 April 2026.

Mereka menilai penundaan selama 21 hari tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. “Kalau disebut pengamanan, maka pengamanan itu sudah melampaui batas ketentuan dan aturan. Kami mempertanyakan dasar hukumnya di KUHAP pasal berapa,” Tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum menyebut kepercayaan masyarakat Kepulauan Aru, terhadap Pengadilan Negeri Dobo dalam menghadirkan rasa keadilan mulai memudar akibat putusan tersebut. (Maf-MS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"