Nganjuk, SNN.com – Pengadilan Negeri Nganjuk menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan berencana yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat serta tiga korban lainnya mengalami luka berat, Rabu (22 Juli 2026)
Sidang tersebut menjadi perhatian keluarga korban dan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Ketua Ranting PSHT Loceret menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Humas Ranting PSHT Loceret, Aditya, juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa banyak anggota PSHT berencana hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum.
Di sisi lain, ayah korban yang meninggal dunia, Sumidi, berharap para terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya, meskipun para terdakwa masih berstatus anak di bawah umur. Ia juga menyatakan tidak bersedia menempuh jalan damai. Menurutnya, sebelumnya telah ada perwakilan dari pihak para terdakwa yang datang ke kediamannya untuk mengupayakan perdamaian, namun tawaran tersebut ditolaknya.
Persidangan akan berlanjut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk.( WURI S )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar