Probolinggo, SNN.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat, tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K.
Kapolres mengatakan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Korban berinisial *MT (22)* saat itu tengah berada di lokasi bersama sejumlah pemuda lainnya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami *luka ringan pada bagian paha*.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," kata Rico.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial *AKJ (18)*, *M.AK (19)*, *RF (15)*, *KV (16)*, dan *FB (14)*.
Polisi mengungkap, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka *AKJ* diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
"Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," ujar Rico.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif para pelaku. Mereka mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru *salah sasaran*, sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.
Sementara itu, tersangka *FB* mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online.
Akibat perbuatannya, tersangka *AKJ* dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal *15 tahun penjara*.
Sedangkan tersangka *M.AK*, *RF*, dan *KV* dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal *7 tahun penjara*.
Sementara tersangka *FB* dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal *15 tahun penjara*.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut sekaligus terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Probolinggo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar