Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 27 Juli 2026

‎Pendalaman Kasus Penggelapan Pajak di Desa Penambangan, Polres Probolinggo Periksa Saksi

Probolinggo, SNN.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo tengah memperdalam penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana pajak di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. Langkah ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti.
‎​Pada Senin (27/7/2026), Unit Pidana Umum (Pidum) melayangkan panggilan klarifikasi terhadap dua saksi berinisial YEC dan MS. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM.
‎​Berdasarkan dokumen pemanggilan tersebut, penyelidikan kepolisian berfokus pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, yang kini diperbarui dalam Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana pajak tambak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disinyalir telah terjadi sejak tahun 2022.
‎​Usai menjalani pemeriksaan, YEC membenarkan pemanggilan dirinya bersama saksi lain terkait dugaan penyelewengan dana pajak desa tersebut. Selain mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Probolinggo, ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas setelah seluruh alat bukti terpenuhi.
‎​Perkara ini bermula dari laporan warga berinisial BP pada Oktober 2025. Dalam aduannya, pelapor yang merasa menjadi korban menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang terkait alur setoran pajak masyarakat setempat.
‎​Dugaan penyelewengan itu mengarah pada salah satu oknum perangkat desa berinisial MA. yang diduga mengelapkan uang PBB warga sejak periode 2019 hingga 2025, pembayaran tersebut disinyalir tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Akibat kejadian ini, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta.
‎​Saat ini kepolisian terus menghimpun keterangan tambahan dan mengumpulkan kelengkapan dokumen pendukung untuk meyakinkan ada tidaknya unsur pidana dalam alur transaksi tersebut. Penanganan kasus di lapangan dikawal langsung oleh Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, bersama penyidik pembantu Briptu Moch. Syakban Ali.
‎​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum terlapor masih menunggu pemenuhan seluruh alat bukti. Seluruh tahapan penyelidikan dipastikan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparan. ( Fbl )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"