Probolinggo, SNN.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemenuhan hak warga binaan melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Pemasyarakatan Rutan Kraksaan, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Penyuluhan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap informasi hukum yang benar dan mudah dipahami.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, pemberian penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku, tetapi juga memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
"Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat," ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik mengenai proses hukum akan membantu warga binaan menjalani setiap tahapan perkara secara lebih terarah. Selain itu, akses terhadap bantuan hukum juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Dalam kegiatan tersebut, tim Posbakumadin Kabupaten Probolinggo memberikan materi mengenai berbagai bentuk layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk warga binaan. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan, pemberian nasihat hukum hingga pembelaan dalam proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Kraksaan dan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo, diharapkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan dapat semakin mudah diakses. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan secara adil, transparan dan berkelanjutan.(Feny)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar