Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi membuka kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026. Kegiatan bertempat di Aula Cendrawasih Dobo, Kamis 23/07/26. Forum bersejarah ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menguatkan eksistensi, pemetaan, serta penetapan hak ulayat masyarakat adat di bumi Jar Garia-Sarkuarisa.
Mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru, Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru”, agenda ini menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, laut, dan hutan warisan leluhur yang telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan bertujuan untuk membagi kekuasaan atau memutus tali silaturahmi. Sebaliknya, langkah ini diambil guna menjamin perlindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat serta memastikan generasi mendatang memiliki pijakan yang jelas di tanah kelahiran mereka.
“Pemetaan wilayah adat ini, bukan untuk membagi-bagi kekuasaan atau memisahkan tali persaudaraan. Sebaliknya, pemetaan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap hak-hak ulayat, serta memastikan anak cucu kita kelak tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri”. Tegasnya.
Dikatakan, fokus utama Pra Musyawarah ini tertuju pada penyelesaian dan penyepakatan batas-batas hak ulayat antar desa maupun petuanan. "Langkah ini membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan tinggi dari para pemangku adat untuk menyelesaikan dinamika batas wilayah," Tegas Bupati Kaidel.
Bupati juga, mengingatkan beberapa risiko mendasar jika penyepakatan batas wilayah tidak berhasil dicapai melalui musyawarah, yaitu:
-Adanya konflik horizontal jika batas yang tidak jelas akan berpotensi memicu sengketa antar saudara dan merusak tatanan adat yang telah terjaga ratusan tahun.
-Menghambat proses pembangunan yaitu adanya fasilitas public seperti sekolah, puskesmas dan jalan akan sulit dibangun diatas tanah yang berstatus sengketa.
-Terjadinya perpecahan internal dan membuka peluangn bagi pihak yang tak bertanggung jawab maupun korporasi luar untuk memanfaatkan sumber Daya Alam setempat, dan
-Ketidakjelasan batas hari ini akan menjadi warisan sengketa dan beban berat bagi anak cucu di masa depan
Menutup sambutannya, Bupati Kaidel menitipkan tiga pesan utama kepada seluruh tetua adat dan peserta yang hadir yaitu
1.Mengedepankan Musyawarah Mufakat: Menyelesaikan perbedaan batas wilayah dengan kearifan lokal dan rasa kekeluargaan.
2.Berpijak pada Fakta Sejarah: Mengutamakan rekam jejak sejarah adat di atas kepentingan kelompok atau ego sesaat.
3.Memperkuat Sinergi: Pemda siap memfasilitasi dan mengawal hasil musyawarah agar memiliki kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Bupati.
Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menyatkan, Resmi membuka kegiatan “Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru” Tahun 2026 dengan harapan akan membawa kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh masyarakat Aru.
Kegiatan Pra Musyawarah MHA Aru, dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 23-24 juli 2026 dengan peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 570 orang yang berasal dari unsure Pemerintah Daerah, para Camat, para Kepala Desa, para ketua BPD, Lembaga Adat, Tuan Tanah, kepala marga, tokoh adat, Tokoh Masyarakat akademisi dan unsure terkait lainnya.
Peserta musyawrah mendapat sejumlah materi dengan Nara sumbernya masing-masing diantara adalah:
1.Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Oleh, Dr. Jemmy Pietersz, S.H., M.H
2.Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat, Oleh, Mesak Paidjala, S.Sos., M.Si
3.Strategi Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan hutan bagi Masyarakat Huklum Adat, Oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Hutan
4.Pemanfaatan wilayah laut sebagai zona tangkap Masyarakat Tradisional, Oleh, Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru.
5.Peran Masyarakat Hukum Adat dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan berbasis Kearifan local, Oleh, Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Aru.
6.Peran Lembaga Adat dalam tata kelola Pemerintahan Desa, Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Aru.
Turut hadir, Wakil Bupati Aru, Drs. Moh Djumpa, M.Si. Plh. Sekda Aru, Adolof Pokar. Pimpinan dan anggota DPRD. Unsur Forkopimda. Para Camat, Lurah dan Kepla Desa se-Kabupaten Kepulauan Aru. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar